Kejaksaan Agung telah menyerahkan dua tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Ronald Tannur, Lisa Rahmat dan Meirizka Widjaja, kepada jaksa penuntut umum.
Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti di kasus dugaan suap penanganan perkara Ronald Tannur , kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa dua tersangka itu adalah Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur dan Meirizka Widjaja (MW) selaku ibunda dari Ronald Tannur. “Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap dua tersangka, yakni LR dan MW, pada Rabu (8/1),” kata dia. Dua tersangka tersebut kemudian diserahkan kepada JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera dilaksanakan proses selanjutnya. Sementara itu, Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengatakan bahwa usai pelaksanaan serah terima kepada JPU, tersangka Meirizka Widjaja menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan Lisa Rahmat ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. Diketahui, Lisa Rahmat (LR) dan Meirizka Widjaja (MW) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam upaya vonis bebas Ronald Tannur yang terjerat kasus penganiayaan berat terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers pada 4 November 2024 mengatakan, tersangka Meirizka meminta Lisa Rahmat untuk menjadi penasihat hukum bagi putranya. “LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ucapny
SUAP GRITIFIKASI RONALD TANNUR LISARAHMAT MEIRIZKA WIDJAJA
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Istri Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Enggak Bisa Tidur Usai Apartemen Digeledah KejaksaanIstri hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Rita Sidauruk turut menjadi saksi dalam persidangan kasus penerimaan suap usai memberikan vonis bebas kepada Greg
Baca lebih lajut »
Penyidik Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Ronald TannurPenyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi terpidana Ronald Tannur. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Baca lebih lajut »
Mahkamah Agung Sanksi Dua Hakim PN Surabaya Kasus Vonis Bebas Gregorius Ronald TannurMahkamah Agung memberikan sanksi kepada dua mantan pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono dan Dju Johnson Mira Mangngi, terkait vonis bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Rudi mendapat hukuman berat sebagai hakim non palu selama dua tahun, sedangkan Dju Johnson menerima sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
Baca lebih lajut »
Dua Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur Serah Terima ke JPUKejaksaan Agung menyerahkan dua tersangka, Lisa Rahmat dan Meirizka Widjaja, beserta barang bukti kasus dugaan suap penanganan perkara Ronald Tannur, kepada jaksa penuntut umum.
Baca lebih lajut »
Dua Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur Diterima Jaksa Penuntut UmumKejaksaan Agung telah menyerahkan dua tersangka, Lisa Rahmat dan Meirizka Widjaja, beserta barang bukti dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Ronald Tannur kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Baca lebih lajut »
Kejagung Serahkan Dua Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur ke JPUBerita Kejagung Serahkan Dua Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur ke JPU terbaru hari ini 2025-01-09 08:33:17 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »