Ratusan aktivis dan warga Papua yang dipenjara atas tuduhan makar dianggap Komnas HAM sebagai diskriminasi dan teror.
TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang 2019-2020 terdapat 120 aktivis dan warga sipil Papua yang dipenjara atas tuduhan makar. Dari dokumen yang diperoleh Tempo, 109 tahanan politik belum diketahui nasibnya. Satu di antaranya adalah seorang warga bernama Yagaresom Asso yang dituduh makar dan mengalami luka tembak di kaki bagian kiri. Sedangkan, sisanya sebanyak 11 orang tahanan dibebaskan.
Contohnya, 7 tahanan Papua di Balikpapan dituntut 15 tahun penjara, padahal mereka aksi damai,' ucap Beka kepada Tempo, kemarin.Beka menganggap bahwa pemerintah Indonesia berpotensi turut melakukan tindakan diskriminatif dalam proses penegakan hukum atas kasus rasialisme. Diskriminasi itu dapat dilihat ketika kejaksaan menjerat para mahasiswa Papua yang memprotes tindak rasialisme dengan pasal makar dengan tuntutan belasan tahun penjara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
52 Nakes di Papua Terpapar Covid-19, Warga Diingatkan untuk JujurSebagian besar dari mereka (tenaga kesehatan) sudah sembuh, sisanya masih menjalani perawatan di rumah sakit. Warga pun harus jujur terkait kondisi kesehatan
Baca lebih lajut »
Dua Warga Tertembak Senapan Angin oleh Orang Tak Dikenal di Kota TangerangTempat kejadian berada di lokasi Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang.
Baca lebih lajut »
Dua Warga Sipil Tewas dalam Serangan Rusia di SuriahDua warga sipil telah tewas dalam serangkaian serangan udara yang diluncurkan oleh jet militer Rusia di beberapa desa di Provinsi Idlib, barat laut Suriah,
Baca lebih lajut »
Tawuran Pemuda Dua Desa Pecah di Cirebon, Belasan Rumah Warga RusakAksi tawuran dua kelompok pemuda desa pecah di Cirebon, Selasa (9/6/2020). Dua kelompok pemuda Desa Sirnabaya dan Purwawinangun,...
Baca lebih lajut »