Keduanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis terhadap Meina dibacakan oleh hakim Frangki Tambuwun. Sementara vonis terhadap Donny dibacakan oleh hakim Emilia Djaja Subagia.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Meina adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan perbuatan terdakwa dapat merusak kualitas proyek pemerintah. Khusus pada Meina, hakim mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 526 juta dikurangi uang yang dititipkan ke rekening KPK sebesar Rp 110 juta. Artinya, uang pengganti yang dibayarkan sebesar Rp 416 juta.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Karena Mati Listrik, FAMI Gugat Presiden dan Dua KementerianDalam gugatanya, mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 313 triliun kepada para tergugat.
Baca lebih lajut »
Dua Tahun Menikah, Tyas Mirasih Sedih Belum HamilArtis Tyas Mirasih merasa terbebani karena belum bisa memberikan keturunan untuk suami, Raiden Soedjono. TyasMirasih
Baca lebih lajut »
Dua Tahun Berlalu, Tim Teknis Tetap Optimistis Bisa Ungkap Kasus Novel
Baca lebih lajut »
Dua orang jamaah Sumsel meninggal di Arab SaudiKantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumatera Selatan menyatakan sebanyak dua orang jamaah calon haji (calhaj) asal provinsi itu yang ...
Baca lebih lajut »