Dua Polisi Penyiram Air Keras ke Novel Hanya Dituntut Satu Tahun Penjara

Indonesia Berita Berita

Dua Polisi Penyiram Air Keras ke Novel Hanya Dituntut Satu Tahun Penjara
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 20 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 59%

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut salah satu penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, Ronny Bugis, satu tahun penjara. NovelBaswedan

jpnn.com, JAKARTA - Ronny yang merupakan anggota Brimob Polri yang bertugas sebagai pengendara penyerangan dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ronny Bugis dengan hukuman pidana selama satu tahun," kata Jaksa Fedrik Adhar membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis .Baca Juga: Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan Ronny.

Sedangkan hal yang meringankan, Ronny berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri selama sepuluh tahun. Jaksa meyakini Ronny Bugis bersama-sama-sama dengan Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiyaan berat dengan terencana.Baca Juga: Terencana yang dimaksud jaksa adalah kedua terdakwa terbukti melakukan pemantauan rumah Novel sebelum melancarkan aksinya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jpnncom /  🏆 25. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Dua Polisi Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun PenjaraDua Polisi Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun PenjaraRahmat Kadir dan Ronny Bugis disebut terbukti sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat dengan rencana, yang menyebabkan Novel Baswedan luka berat.
Baca lebih lajut »

Pukul 13.00 WIB, Dua Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut JaksaPukul 13.00 WIB, Dua Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut JaksaRonny Bugis dan Rahmat Kadir didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca lebih lajut »

Oknum Polisi Penyiram Air Keras pada Novel Baswedan Juga Dituntut 1 Tahun PenjaraOknum Polisi Penyiram Air Keras pada Novel Baswedan Juga Dituntut 1 Tahun PenjaraTuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yamg disiarkan langsung melalui akun YouTube PN Jakarta Utara.
Baca lebih lajut »

Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Juga Dituntut 1 Tahun PenjaraPenyiram Air Keras ke Novel Baswedan Juga Dituntut 1 Tahun PenjaraTerdakwa kasus penganiayaan berat Novel Baswedan, Rahmat Kadir, dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras. NovelBaswedan
Baca lebih lajut »

Dua Pekan Nihil, Aceh Catat Dua Kasus Covid-19 Baru |Republika OnlineDua Pekan Nihil, Aceh Catat Dua Kasus Covid-19 Baru |Republika OnlineDua pasien Covid-19 Aceh merupakan suami istri yang baru dari luar daerah.
Baca lebih lajut »

Pelaku Teror Air Keras Novel Jalani Sidang Tuntutan Siang IniPelaku Teror Air Keras Novel Jalani Sidang Tuntutan Siang IniSidang atas dua terdakwa teror air keras ke Novel Baswedan rencananya digelar dan disiarkan secara daring melalui kanal youtube PN Jakut siang ini.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 21:37:13