Dua Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Dua Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 68 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 63%

Jaksa menilai terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis - Menurut JPU Kejari Jakarta Utara, kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 ayat KUHP Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Rahmat pada Sabtu, 8 April 2017 lalu meminjam sepeda motor Yamaha Mio GT milik Ronny untuk mengamati komplek perumahan tempat tinggal Novel. Antara pukul 20.00 - 23.00 WIB, Rahmat melakukan pengamatan di sekitar tempat tinggal Novel. Pada Senin, 10 April 2019, setelah melaksanakan apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok, Rahmat mengembalikan motor pinjamannya kepada Ronny. Sekitar pukul 14.00 WIB, Rahmat pergi ke pool Angkutan Mobil Gegana Polri mencari cairan asam sulfat .

Ronny pun mengantarkan Rahmat menggunakan sepeda motornya ke rumah Novel sesuai dengan rute yang ditentukan Rahmat. Setibanya di tempat tujuan, Ronny dan Rahmat melihat hanya ada satu portal yang terbuka dan dijaga satu orang petugas keamanan yang dapat digunakan sebagai jalur keluar masuk kendaraan pada malam hari.

Ronny diminta oleh Rahmat untuk mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat yang telah dipersiapkan sebelumnya. Berdasarkan arahan Rahmat tersebut, Ronny mengendarai sepeda motornya pelan-pelan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Penyerang Novel Baswedan Ronny Bugis Dituntut 1 Tahun BuiPenyerang Novel Baswedan Ronny Bugis Dituntut 1 Tahun BuiTerdakwa kasus penganiayaan berat Novel Baswedan, Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai Ronny terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel. NovelBaswedan
Baca lebih lajut »

Pukul 13.00 WIB, Dua Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut JaksaPukul 13.00 WIB, Dua Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut JaksaRonny Bugis dan Rahmat Kadir didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca lebih lajut »

Dua Polisi Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun PenjaraDua Polisi Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun PenjaraRahmat Kadir dan Ronny Bugis disebut terbukti sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat dengan rencana, yang menyebabkan Novel Baswedan luka berat.
Baca lebih lajut »

Jaksa Bacakan Tuntutan 2 Terdakwa Kasus Penyerangan Novel Baswedan Siang IniJaksa Bacakan Tuntutan 2 Terdakwa Kasus Penyerangan Novel Baswedan Siang IniSidang lanjutan kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior Novel Baswedan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).
Baca lebih lajut »

2 Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Dituntut Hari Ini Secara Online : Okezone Nasional2 Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Dituntut Hari Ini Secara Online : Okezone Nasional2 Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Dituntut Hari Ini Secara 'Online' TauCepatTanpaBatas BeritaTerkini Berita News BeritaNasional .
Baca lebih lajut »

Oknum Polisi Penyiram Air Keras pada Novel Baswedan Juga Dituntut 1 Tahun PenjaraOknum Polisi Penyiram Air Keras pada Novel Baswedan Juga Dituntut 1 Tahun PenjaraTuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yamg disiarkan langsung melalui akun YouTube PN Jakarta Utara.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 21:45:14