Masyarakat di luar DKI Jakarta akan dikenakan dua pajak baru, yaitu opsen pajak atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pajak ini mulai berlaku mulai 5 Januari 2025.
Mulai 5 Januari 2025 para pemilik kendaraan bermotor di luar wilayah DKI Jakarta bakal dikenakan dua komponen pajak baru. Ini adalah opsen pajak atas Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB ).Nantinya, masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun 2025 akan dipungut dua pajak tambahan baru tersebut.
Dengan begitu, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yaitu BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB. Cara hitung-hitungannya dua pajak baru ini adalah, misalnya kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu. Perhitungannya adalah 66 persen dari PKB Rp1 juta. Dengan begitu, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp 1,6 juta. Untuk opsen BBNKB, cara menghitungnya juga sama, yaitu ada tambahan sebesar 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan. Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB ini bersama dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.Sementara itu, masyarakat bisa mengecek soal pajak kendaraan melalui online. Misalnya terkait status dan jumlah pajak kendaraan yang dimiliki secara berkala.Seperti diketahui, pemerintah akan mulai memberlakukan opsen pajak mulai 5 Januari 2025, sesuai dengan amanat Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).Dikutip dari Modul PDRP: Opsen Pajak Daerah yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Opsen itu sendiri ialah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.Opsen pajak kendaraan bermotor atau PKB itu sendiri adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan opsen bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
PAJAK KENDARAAN PKB BBNKB OPSEN JANUARI 2025
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sebelum Tarif Baru Berlaku, Buruan Bayar PKB 2024 Sekarang!Perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan mulai berlaku pada 2025, tepatnya pada 5 Januari 2025.
Baca lebih lajut »
Pemilik Kendaraan Bermotor Kena 2 Pajak Baru Mulai Januari 2025, Ini RinciannyaBerita Pemilik Kendaraan Bermotor Kena 2 Pajak Baru Mulai Januari 2025, Ini Rinciannya terbaru hari ini 2024-12-15 08:37:09 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Pemilik Kendaraan Bermotor Kena 2 Pajak Baru Mulai Januari 2025Para pemilik kendaraan bermotor bisa dikenakan dua komponen pajak baru yang berlaku mulai 5 Januari 2025.
Baca lebih lajut »
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Cara Menghitung Opsen Pajak Kendaraan BermotorPenghitungan opsen pajak yang akan berlaku mulai 5 Januari 2025 mungkin masih membingungkan bagi sebagian orang.
Baca lebih lajut »
Pajak Kendaraan Bermotor Akan Dikenakan 2 Komponen Baru Mulai Januari 2025: Dampak dan Cara MenghitungnyaKedua opsi pajak ini ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang, menambah kompleksitas bagi para pemilik kendaraan.
Baca lebih lajut »
Alasan Pemerintah Terapkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 5 Januari 2025Pemerintah bakal menerapkan opsen PKB dan BBNKB mulai Januari 2025. Apa alasannya?
Baca lebih lajut »