LBH Jakarta menyindir dua kejanggalan kasus anarko sindikalis di Tangerang, yakni pendampingan hukum dipersulit dan pasal yang tak sesuai putusan MK.
Kejanggalan pertama, ia mengungkapkan polisi menghalang-halangi proses pendampingan hukum terhadap empat orang yang ditangkap terkait aksi vandalisme kelompok anarko di Kota Tangerang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Nol Kasus Posifif Korona di Aceh dalam Dua Hari'Sudah dua hari tidak ada penambahan kasus pasien dalam pengawasan (PDP), maupun positif, yang dilaporkan di Aceh, namun masyarakat kami minta tetap mematuhi protokol kesehatan.'
Baca lebih lajut »
Tidak ada kasus baru COVID-19 di Selandia Baru dua hari berturut-turutSelandia Baru pada Selasa mencatat tidak ada kasus baru COVID-19 untuk dua hari berturut-turut, tetapi otoritas setempat mengatakan masih terlalu ...
Baca lebih lajut »
Dalam Dua Hari, Jumlah Positif Corona di Batam Bertambah 24 KasusKetua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Batam HM Rudi mengatakan per 19 Mei 2020 ada tambahan 13 kasus positif corona baru.
Baca lebih lajut »
Myanmar Catat 191 Kasus Corona dalam Dua BulanMyanmar melaporkan 191 kasus virus corona dengan enam kematian hingga Selasa (19/5).
Baca lebih lajut »
Bundesliga Jerman: Incaran Liverpool Cetak Dua Gol, Leverkusen Libas Werder BremenBayer Leverkusen menggilas tuan rumah Werder Bremen dalam lanjutan Bundesliga Jerman, Selasa (19/5/2020) di Weser Stadion
Baca lebih lajut »
Dua Misi Berat Real Madrid Saat Musim DilanjutkanReal Madrid ditunggu dua misi berat saat musim dilanjutkan nanti. Los Blancos dalam posisi tertinggal di Liga Champions dan LaLiga.
Baca lebih lajut »