Hukuman kurungan tindak pidana dalam draf RKUHP terbaru diperingan mulai dari tindak pidana penghinaan presiden hingga perusakan lambang negara.
tertanggal 9 November 2022 yang diterima Kompas.com, jika dibandingkan dengan draf yang diserahkan 6 Juli 2022, terdapat pengurangan hukuman pada sejumlah tindak pidana.Diatur dalam Pasal 218. Ancaman pidana sebelumnya 3,5 tahun dikurangi menjadi 3 tahun penjara.
2. Ancaman pidana penyerangan harkat dan martabat presiden dan wapres berupa tulisan, gambar, rekaman melalui teknologi informasi3. Ancaman pidana penghinaan kepala negara sahabat4. Ancaman pidana penodaan bendera negara5. Ancaman pidana perusakan lambang negara6. Ancaman pidana penghinaan lagu kebangsaanBaca juga:
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Wamenkumham Sebut Draf Terbaru RKUHP Memuat 629 Pasal |Republika OnlineWamenkumham mengeklaim pasal penyerangan martabat presiden tak multiinterpretasi.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Beberkan Draf Terbaru RKUHP di DPR, Ada 629 Pasal Hasil Adopsi 53 Masukan Publik'Jadi RKUHP versi 9 November 2022 mengadopsi 53 masukan-masukan masyarakat dalam batang tubuh dan penjalasan melalui dialog publik di 11 kota...'
Baca lebih lajut »
Draf RKUHP Terbaru: Hina Polri, Jaksa, DPR Dihukum 18 Bulan Penjara!Draf RKUHP terbaru tidak banyak berubah. Salah satunya mempertahankan pasal penghinaan kepada kekuasaan umum. Yang menghina polisi dihukum 18 bulan penjara.
Baca lebih lajut »
Serahkan Draft RKUHP Terbaru, Wamenkumham: Unjuk Rasa Tak Jadi PersoalanWamenkumham sebut unjuk rasa dalam draft RKUHP terbaru tidak jadi persoalan. Sebab, tak ingin halangi kebebasan berpendapat
Baca lebih lajut »
Komisi Hukum DPR Usul Penambahan Pasal Rekayasa Kasus di RKUHPAnggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani menerima banyak masukan dari masyarakat soal rekayasa kasus. Menurutnya, banyak tindak pidana narkotika yang kerap direkayasa. TempoNasional
Baca lebih lajut »
Komisi III DPR Usul Tambah Pasal Pidana Rekayasa Kasus di RKUHP - Tribunnews.comAnggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengusulkan untuk menambah pasal pidana terkait rekayasa kasus dalam RKUHP.
Baca lebih lajut »