KPU sedang menggodok rancangan peraturan KPU mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2024.
- Komisi Pemilihan Umum sedang menggodok rancangan peraturan KPU mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2024.
Pasal syarat Capres-Cawapres di Pemilu 2024 di draf rancagan tertuang dalam Bab III dengan 19 pasal mulai dari Pasal 5 hingga Pasal 24 yang dibagi menjadi empat bagian. Aturan izin kepada presiden tersebut tertuang dalam Pasal 16 ayat draf rancangan PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2024.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Draf PKPU: Menteri Maju Capres Tak Perlu Mundur, Cukup Izin PresidenDraf PKPU terbaru menyebut menteri yang maju menjadi capres dan cawapres bisa cuti sampai proses Pilpres 2024 selesai.
Baca lebih lajut »
Draf PKPU: Pendaftaran Capres-Cawapres Maju Jadi 10-16 Oktober 2023Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memajukan pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres 2024. Aturan itu masuk dalam rancangan PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Kemungkinan DimajukanJadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden ke KPU kemungkinan dimajukan pada menjadi 9 Oktober 2024, sesuai draf rancangan Peraturan KPU (PKPU).
Baca lebih lajut »
KPU Keluarkan Draf Aturan Kampanye di Kampus, Begini IsinyaKPU mengeluarkan draf PKPU yang membahas mengenai aturan kampanye di perguruan tinggi. Begini isinya.
Baca lebih lajut »