Draf PKPU: Kampanye di Tempat Pendidikan Hanya di Perguruan Tinggi

Indonesia Berita Berita

Draf PKPU: Kampanye di Tempat Pendidikan Hanya di Perguruan Tinggi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 CNNIDdaily
  • ⏱ Reading Time:
  • 65 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 63%

KPU juga berencana membatasi kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan hanya dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu.

pemilihan umum di tempat pendidikan hanya boleh berlangsung di perguruan tinggi, seperti universitas, institut, hingga politeknik.

Ketentuan itu tertuang dalam draf atau rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.Dalam Pasal 72A ayat PKPU tersebut, tempat pendidikan yang diperbolehkan meliputi gedung serbaguna, halaman, lapangan, atau tempat lainnya yang tidak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

Kemudian pada ayat menyebutkan kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu. Selain itu, metode kampanye yang digunakan meliputi pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas.MK sebelumnya merevisi Pasal 280 ayat huruf h UU tentang Pemilu. Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 itu dibacakan pada Selasa lalu.

Pasal tersebut diubah menjadi,"Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu".

Putusan tersebut turut menuai respons dari kalangan serikat guru dan pemerhati pendidikan. Mereka khawatir aktivitas politik tersebut akan melahirkan dampak negatif hingga polarisasi di kalangan peserta didik.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

CNNIDdaily /  🏆 14. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kampanye di Tempat Ibadah hingga Pencalonan Presiden, KPU Gelar Uji Publik 3 PKPUKampanye di Tempat Ibadah hingga Pencalonan Presiden, KPU Gelar Uji Publik 3 PKPUKOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan uji publik terkait tiga draf Peraturan KPU (PKPU). Yang pertama, revisi PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Baca lebih lajut »

Putusan MK Perbolehkan Kampanye di Tempat Pendidikan, KPU Tak Ingin Ada Kampanye SekolahPutusan MK Perbolehkan Kampanye di Tempat Pendidikan, KPU Tak Ingin Ada Kampanye SekolahKomisi Pemilihan Umum atau KPU berencana melarang kampanye partai politik di Sekolah, meski putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan di tempat pendidikan
Baca lebih lajut »

Draf PKPU: Pendaftaran Capres-Cawapres 10-16 OktoberDraf PKPU: Pendaftaran Capres-Cawapres 10-16 OktoberKPU menggelar uji publik terhadap tiga draf PKPU terkait pemilu dan Pilpres 2024, salah satunya soal tanggal dan syarat pendaftaran capres-cawapres.
Baca lebih lajut »

Draf PKPU: Penetapan Paslon Capres-Cawapres 13 NovemberDraf PKPU: Penetapan Paslon Capres-Cawapres 13 NovemberDalam draf PKPU, penetapan paslon Pilpres 2024 dilakukan 13 November 2023, kemudian penetapan nomor urut digelar sehari kemudian.
Baca lebih lajut »

Draf PKPU: Usia Minimal Capres-Cawapres 40 TahunDraf PKPU: Usia Minimal Capres-Cawapres 40 TahunSyarat usia minimal capres-cawapres 40 tahun itu tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) huruf q tertuang dalam draf PKPU tentang Pencalonan Peserta Pilpres.
Baca lebih lajut »

KPU Uji Publik Rancangan PKPU soal Pilpres dan KampanyeKPU Uji Publik Rancangan PKPU soal Pilpres dan KampanyeKPU melakukan uji publik 3 rancangan PKPU yang mengatur soal pilpres, kampanye, hingga pemungutan suara di Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 23:51:13