KPU menguji aturan kampanye pemilihan umum di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan digelar pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu.
KPU turut mengatur metode kampanye yang digunakan, yakni pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas.
Fasilitas pemerintah yang dimaksud adalah tempat pelaksanaan aktivitas pemerintahan, meliputi gedung serbaguna, halaman, lapangan; dan/atau tempat lain yang ditentukan oleh penanggung jawab fasilitas pemerintah. "Penanggung jawab tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi: rektor pada universitas dan institut; ketua pada sekolah tinggi; dan direktur pada politeknik, akademi, dan akademi komunitas," bunyi Pasal 72B ayat .Petugas kampanye pemilu diminta untuk menyampaikan salinan izin dari penanggung jawab fasilitas pemerintah maupun tempat pendidikan kepada kementerian
Selain itu, petugas kampanye bagi peserta pemilu pasangan capres-cawapres dan peserta pemilu calon anggota DPR diminta menyampaikan salinan izin dari penanggung jawab fasilitas pemerintah atau tempat pendidikan ke KPU, Bawaslu, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Draf PKPU: Pendaftaran Capres-Cawapres 10-16 OktoberKPU menggelar uji publik terhadap tiga draf PKPU terkait pemilu dan Pilpres 2024, salah satunya soal tanggal dan syarat pendaftaran capres-cawapres.
Baca lebih lajut »
Draf PKPU: Penetapan Paslon Capres-Cawapres 13 NovemberDalam draf PKPU, penetapan paslon Pilpres 2024 dilakukan 13 November 2023, kemudian penetapan nomor urut digelar sehari kemudian.
Baca lebih lajut »
Draf PKPU: Usia Minimal Capres-Cawapres 40 TahunSyarat usia minimal capres-cawapres 40 tahun itu tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) huruf q tertuang dalam draf PKPU tentang Pencalonan Peserta Pilpres.
Baca lebih lajut »
Draf PKPU: Kampanye di Tempat Pendidikan Hanya di Perguruan TinggiKPU juga berencana membatasi kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan hanya dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu.
Baca lebih lajut »
Kampanye di Tempat Ibadah hingga Pencalonan Presiden, KPU Gelar Uji Publik 3 PKPUKOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan uji publik terkait tiga draf Peraturan KPU (PKPU). Yang pertama, revisi PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Baca lebih lajut »
Lengser Dari Kursi Gubernur Jateng, PDIP: Ganjar Bakal Makin Sat-set Ketemu MasyarakatMenurut Basarah, selama ini Ganjar hanya memanfaatkan waktu libur nasional atau Sabtu dan Minggu untuk bersosialisasi
Baca lebih lajut »