DPRD Kota Surabaya mengembalikan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenteraman dan Ketertiban Umum ke Pemerintah Kota Surabaya karena masih ada ...
Surabaya - DPRD Kota Surabaya mengembalikan draf Rancangan Peraturan Daerah Ketenteraman dan Ketertiban Umum ke Pemerintah Kota Surabaya karena masih ada ketidaksesuaian antara sanksi usulan pemerintah kota dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana berkaitan dengan masalah tindak pidana ringan .
Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri, di Surabaya, Minggu, mengatakan dalam usulan Pemkot Surabaya untuk hukuman tipiring enam bulan penjara, sedangkan sesuai KUHAP tiga bulan. Selain kurungan selama tiga bulan, pelanggar perda juga dikenai denda sebesar Rp50 juta.Ia mengaku penyusunan raperda bertujuan untuk mengatur penggunaan area daerah manfaat jalan dan rumah milik jalan serta bangunan, sehingga tidak boleh pembiaran bangunan yang merusak estetika.
Syaifudin menegaskan bahwa pembuatan Raperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum untuk melindungi kepentingan masyarakat. Penggunaan damija dan rumija dimungkinkan jika mengantongi izin atau untuk kepentingan bangsa.Ia mengakui tindakan tegas dengan memberikan sanksi kepada para pelanggar memang ada mekanismenya. Sebelum dikenai denda atau kurungan, pelanggar dikenai peringatan terlebih dahulu.Dia menambahkan meskipun aturan tentang ketenteraman dan ketertiban umum berupa perda.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PDI-P Raih 15 Kursi di Surabaya, Calon Ketua DPRD Mengerucut 3 Nama IniDari total 50 anggota DPRD Surabaya terpilih, PDI-P meraih kursi terbanyak dalam Pemilihan Legislatif 2019 dengan jumlah 15 kursi.
Baca lebih lajut »
Lagi, Oknum DPRD Surabaya Dijebloskan Penjara Diduga Korupsi JasmasKejari Tanjung Perak menahan anggota DPRD Kota Surabaya Binti Rochma. Oknum anggota dewan ini ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Jasmas tahun 2016.
Baca lebih lajut »
DPRD minta Pemprov DKI perhatikan penarik gerobak sampahDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta kepada Pemerintah Provinsi untuk memerhatikan dan memfasilitasi para penarik gerobak sampah yang ...
Baca lebih lajut »
DPRD Jateng siap kurangi kunjungan kerjaKalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah siap mengurangi pelaksanaan kunjungan kerja, terutama ke luar negeri guna ...
Baca lebih lajut »
Ganggu Galian C Ilegal, Rumah Ketua DPRD Binjai Dilempari BatuOrang tak dikenal meneror Ketua DPRD Ketua DPRD Kota Binjai dengan cara melempar kaca rumahnya yang terletak di Jalan Sei...
Baca lebih lajut »
Agenda Rapat Dengarkan Pidato Jokowi, Separuh Anggota DPRD di Tanjab BolosSeparuh anggota DPRD di Tanjab, Jambi, tidak menghadiri rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pidato Presiden Jokowi.
Baca lebih lajut »