Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) sangat dibutuhkan untuk pengembangan kelautan serta pariwisata Teluk Jakarta termasuk Kepulauan Seribu
DPRD DKI Jakarta menyambut positif rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan kembali Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil .
"Iya, kalau itu setuju saja karena untuk mengatur perairan Teluk Jakarta," terang Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik saat dihubungi, Selasa . Namun, untuk target penuntasan raperda tersebut, Taufik yang juga politikus Partai Gerindra mengembalikan kepada eksekutif. Terlebih lagi DPRD juga telah memiliki setumpuk rancangan perda yang harus dibahas dan telah masuk ke dalam Program Legislasi Daerah .Baca juga: Raperda RZWP3K Dilanjutkan
"Kalau yang RTKS saya tidak setuju. Karena RTKS itu kan raperda untuk 17 pulau. Itu sama saja mengizinkan reklamasi yang sudah dihentikan. Kalau yang itu saya tidak setuju," tandasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Perusahaan Sambut Positif Insentif Pajak untuk Riset
Baca lebih lajut »
Kubu Jokowi Sambut Positif Pidato Amien Rais
Baca lebih lajut »
Anang Hermansyah Sambut Positif Visi Penguatan SDM JokowiAnggota Komisi X DPR, Anang Hermansyah menyambut positif pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait program kerja lima...
Baca lebih lajut »
PPIH: 173 hotel di Makkah Siap sambut Kedatangan Jamaah RI | ihram.co.idHotel Al Oksh akan jadi yang pertama sambut kedatangan jamaah RI
Baca lebih lajut »
Ketua DPRD Kota Depok: Kalau Mau Pasang Lagu Itu di Taman Kota, Bukan di Lampu MerahLagu-lagu daerah yang diusulkan pemerintah akan lebih efektif apabila dipasang di taman-taman kota dan alun-alun setempat.
Baca lebih lajut »
Ketua DPRD Kobar: Perda Walet Banyak Dicontoh Kabupaten Lain di KaltengPeraturan Daerah (Perda) Sarang Burung Walet di Kotawaringin Barat (Kobar) saat ini banyak dicontoh oleh kabupaten lainnya...
Baca lebih lajut »