Setelah melalui sejumlah hujan intrupsi, susunan pengurus fraksi-fraksi di DPRD Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya terbentuk melalui rapat paripurna DPRD Purwakarta, Rabu (14/8).
SETELAH melalui sejumlah hujan intrupsi, susunan pengurus fraksi-fraksi di DPRD Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya terbentuk melalui rapat paripurna DPRD Purwakarta, Rabu . Rapat paripurna perdana dibuka pimpinan dewan sementara Ahmad Sanusi. Menurut Ahmad Sanusi, sesuai ketentuan Pasal 162 ayat 1 UU No. 23/2014 tentang pemerintahan, untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD maka dibentuk fraksi sebagai wadah bagi anggota DPRD Kabupaten.
Anggota DPRD dari PKB Hidayat, menyebutkan karena sebelum terbentuk Ketua DPRD definitif, rapat paripuna kali ini belum bisa mengesahkan susunan fraksi-fraksi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Debut PSI di DPRD DKI, Buka Layanan Pengaduan di Ruang FraksiAugust mengatakan, kegiatan pertama masuk kerja sebagai anggota dewan akan dilaporkan ke DPW PSI DKI Jakarta dan DPP.
Baca lebih lajut »
Dugaan Korupsi di DPRD Purwakarta, KMP Datangi Kejagung dan KPKKomunitas Masyarakat Purwakarta (KMP) meminta Kejagung dan KPK mengusut dugaan korupsi SPPD dan Bimtek fiktif yang terjadi...
Baca lebih lajut »
Posisi Wagub Masih Kosong, DPRD DKI Sudah Lupa DaratanAkan timbul ketidakpercayaan dari masyarakat Jakarta kepada parpol yang dianggap sengaja lalai menjalankan tugas memilih wagub DKI Jakarta. kursiwagubDKI
Baca lebih lajut »
45 Anggota DPRD Bone Periode 2019-2024 Dilantik, Berikut Daftarnya45 anggota DPRD Kabupaten Bone periode 2019-2024 resmi dilantik di ruang sidang paripurna gedung DPRD Kabupaten Bone, jalan Kompleks Stadion Lapatau, Kota Watampone.
Baca lebih lajut »
Anggota DPRD Babel Purna Tugas Terima Uang Jasa Rp 30 Juta Per orangSelain menerima uang jasa, anggota DPRD Babel yang pensiun juga menerima pin emas dan pakaian untuk momen serah terima jabatan September 2019.
Baca lebih lajut »