'Tujuannya supaya orang enggak berangkat ke kantor sama-sama. Itu efektif supaya tidak terjadi penumpukan pada transportasi publik,' ujar Mujiyono
DPRD DKI mendukung kebijakan Gubernur Anies Baswedan soal jeda shift kerja di perkantoran menjadi 3 jam. Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, hal itu bisa meminimalisir penumpukan penumpang di transportasi publik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Nomor 1477 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja pada Masa Transisi. "Itu upaya mengefektifkan supaya tidak terjadi penularan covid-19. Harus bisa perkantoran menerapkan . Kebijakan kan itu kan temporary . Kesehatan dulu diutamakan baru bisa lancar ekonominya," jelas Mujiyono.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pedagang Pasar Terpapar Covid-19, DPRD DKI Panggil Pasar JayaHingga kini sudah 19 pasar di seluruh Jakarta ditutup karena dsri swab test yang dilakukan terbukti ada pedagang yang terpapar covid-19.
Baca lebih lajut »
Pedagang Positif Covid-19, DPRD DKI Akan Panggil Perumda Pasar JayaAnggota DPRD DKI menyebut, masih tampak para pedagang dan pembeli tidak menerapkan aturan protokol kesehatan Covid-19.
Baca lebih lajut »
NasDem Jepara Larang Anggotanya di DPRD Kunker saat CovidPARTAI NasDem Jepara melarang anggota yang ada di DPRD Kabupaten Jepara ikut kegiatan kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah. Saat ini empat komisi di DPRD Jepara nekat kunker ke Jawa Barat dan Jawa Timur di tengah pandemi covid-19.
Baca lebih lajut »
Disebut Dapat Jatah Proyek, Anggota DPRD Batu Bara MurkaLama berdiam diri meski disebutkan dua anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, mendapat jatah proyek di Dinas Pertanian, bukan...
Baca lebih lajut »
Khawatirkan Euforia, DPRD DKI Ingatkan Pemprov Awasi Pembukaan MalDia juga mendorong Pemprov DKI menindak tegas jika masih ada mal yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Baca lebih lajut »
Buat Resah Pesantren, DPRD Minta Point 3 Kepgub Dihapus |Republika OnlineButir 3 surat tersebut harus dihapus karena tidak memenuhi aspek hukum.
Baca lebih lajut »