Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan berpendapat, Pemprov DKI telah sewenang-wenang menggunakan haknya dalam membangun bangunan di zona pemerintahan.
PEMBANGUNAN rumah susun di Kampung Akuarium diprotes keras oleh DPRD DKI Jakarta karena dianggap melanggar aturan.
Dalam perda tersebut, lahan di mana Kampung Akuarium berdiri adalah lahan dengan status zona P3 atau pemerintahan daerah. Sehingga, di lokasi tersebut hanya boleh dibangun gedung-gedung pemerintahan. "Itu kan zona P3 artinya zona pemerintahan daerah. Artinya dimungkinkan dibangun apapun selama dibangunnya oleh pemerintah," kata Heru di Balai Kota, Senin .Heru pun membantah jika pembangunan Kampung Akuarium yang dilakukan oleh Pemprov DKI menggunakan anggaran kewajiban pengembang itu melanggar perda.
"Iya sewenang-wenanglah gubernur. Itu kan perda itu sebagai pedoman yang sudah dibuat di era pemerintahan sebelumnya untuk ditaati dan dijadikan acuan. Bukan malah dilanggar," ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DPRD DKI Kritik Kampung Akuarium, TGUPP: Enggak Masalah!TGUPP menilai ada yang menolak, namun ada juga yang mendukung pembangunan kampung akuarium
Baca lebih lajut »
2 Anggota DPRD Banyumas Kena Covid-19, Kantor DPRD Ditutup 6 HariKantor DPRD Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) ditutup selama enam hari setelah dua anggota dewan setempat diketahui positif Covid-19. Sedangkan, tiga anggota DPRD lainnya melakukan isolasi mandiri karena kontak erat.
Baca lebih lajut »
Anggota DPRD Buton Meninggal Saat Kunker, Diketahui Positif Covid-19Anggota DPRD Buton meninggal dunia.
Baca lebih lajut »