DPRD Kota Bogor Dukung Moratorium Perizinan Minimarket

Indonesia Berita Berita

DPRD Kota Bogor Dukung Moratorium Perizinan Minimarket
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 84 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 37%
  • Publisher: 51%

DPRD Kota Bogor Dukung Moratorium Perizinan Minimarket Sindonews BukanBeritaBiasa .

mendukung wacana penerbitan moratorium perizinan minimarket di Kota Bogor. Pasalnya, keberadaan minimarket kian lama kian menjamur tidak dibarengi dengan adanya peraturan yang membatasi jumlah minimarket di suatu wilayah berdasarkan jarak efektif dan tata kelola kota.

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengatakan perlu adanya pembatasan pendirian minimarket di Kota Bogor agar persaingan usaha bisa lebih sehat."Kalau jaraknya tidak sampai 300 meter sudah ada tiga sampai empat minimarket kan ini menjadi crowded dan bisa memancing persaingan usaha yang tidak sehat. Jadi saya kira, wacana moratorium bagus dan layak didukung. Terutama, untuk memastikan pedagang kecil juga tetap hidup," kata Atang dalam keterangannya, Senin .

Sebab, dari data yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Bogor, dari 520 minimarket, 222 di antaranya belum mengantongi Izin Usaha Toko Swalayan ."Saya kira, kita semua sepakat bahwa Kota Bogor akan selalu terbuka bagi para investor.Tetapi, perlu saya tekankan lagi bahwa para investor juga perlu mematuhi peraturan yang ada dan disiplin dalam mengurus izin. Peraturan dibuat untuk mengatur semua hal menjadi tertib dan bertanggungjawab.

Terpisah, Kabag Hukum dan HAM pada Setda Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan terkait moratorium pendirian minimarket di Kota Bogor saat ini belum ada payung hukum yang secara tegas mengaturnya. Namun, substansi rencana kebijakan terkait jarak dan jumlah warga yang bermukim untuk kelayakan pendirian minimarket, telah dibahas oleh perangkat daerah teknis bersama Bagian Hukum sejak tahun 2019.

“Saya berpendapat, untuk lebih kuat kepastian, keadilan dan kemanfaatan terhadap kebijakan ini harus didukung dengan payung hukum berupa Perda. Ini momentum yang baik untuk mengevaluasi Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2017 tentang penataan dan pembinaan toko swalayan," ucap Alma.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Walkot-Ketua DPRD Banjarmasin Tolak Ibu Kota Kalsel Dipindah ke BanjarbaruWalkot-Ketua DPRD Banjarmasin Tolak Ibu Kota Kalsel Dipindah ke BanjarbaruPemindahan ibu kota Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru menuai penolakan dari sejumlah kelompok.
Baca lebih lajut »

Menko PMK Cek Kesejahteraan di Kampung Pemulung Kota BogorMenko PMK Cek Kesejahteraan di Kampung Pemulung Kota BogorMenko PMK Muhadjir Effendy mengecek kesejahteraan warga yang tinggal di Kampung Pemulung, Kota Bogor.
Baca lebih lajut »

Polresta Bogor Kota Tangkap Anggotanya Terkait PemerasanPolresta Bogor Kota Tangkap Anggotanya Terkait PemerasanJAJARAN Propam Polresta Bogor Kota menangkap oknum anggota Polresta Bogor Kota Bripka Syarief Alfred Simanjuntak pada Sabtu (23/4). Oknum tersebut ditangkap di rumahnya sekitar pukul 23.30 WIB. Sumber:
Baca lebih lajut »

Muncul Wacana Moratorium Minimarket di Kota Bogor | merdeka.comMuncul Wacana Moratorium Minimarket di Kota Bogor | merdeka.comKang Atang juga menilai perlu dukungan bagi para pelaku UMKM atau warung kelontong. Sebab, dengan berdirinya minimarket di tengah pemukiman masyarakat, maka para pelaku usaha warung kelontong terancam keberadaannya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-09 18:11:02