Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani, meminta Pemerintah Provinsi DKI menyempurnakan sistem pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani, meminta Pemerintah Provinsi DKI menyempurnakan sistem pembuatan Surat Izin Keluar Masuk . Dia mengingatkan bakal ada lonjakan permohonan setelah Lebaran 2020 sehingga pemerintah harus siap.'Niat baik harus dibarengi dengan kerja yang bagus,' kata Zita dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 Mei 2020. Ia mengatakan jangan sampai warga tak bisa ke Jakarta karena sistem bermasalah.
'Hukuman tidak menggunakan itu seperti apa. Kemarin sudah dilarang mudik, tetap saja ramai yang mudik. Ini publik butuh tahu,' ucap politikus Partai Amanat Nasional itu.Sebelumnya, situs sistem perizinan JakEVO untuk mengajukan permohonan pembuatan SIKM sempat tak bisa diakses. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benni Aguscandra mengaku telah menyempurnakan sistem tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Metode Pengajuan SIKM Jakarta Diubah, Ini Cara Mengurus Lewat Email [email protected]Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah metode pengajuan permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.
Baca lebih lajut »
Anies Baswedan: Operasi Pemberlakuan SIKM Sampai 7 Juni 2020Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, pemberlakuan surat izin keluar masuk Jakarta atau SIKM direncanakan hingga 7 Juni 2020.
Baca lebih lajut »
KAI Wajibkan Penumpang KLB dari dan Menuju Jakarta Memiliki SIKMSetiap penumpang kereta api luar biasa yang akan berangkat dari dan menuju Stasiun Gambir, Jakarta diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk memasuki dan keluar Ibu Kota.
Baca lebih lajut »
KAI Wajibkan Penumpang Miliki SIKM |Republika OnlinePenumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai diizinkan membeli tiket di loket.
Baca lebih lajut »
Tak Penuhi Syarat, 4.544 Pengajuan SIKM Jakarta Ditolak Pemprov DKIPembuatan SIKM merupakan pelaksanaan dari Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca lebih lajut »