DPRD DKI Jakarta meminta Anies tidak melantik pejabat atau kepala perangkat daerah menjelang pensiun.
Dukung UMKM Binaan BUMN Go Online, Tokopedia Daftarkan 2.000 NIB
“Kami mengusulkan agar Gubernur DKI tidak melakukan pelantikan kepada pejabat tinggi pratama pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta supaya tidak bertentangan terhadap aturan yang berlaku,” kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI, Selasa, seperti dikutipAlasannya, lanjut dia, untuk menjaga stabilitas sosial politik birokrasi yang sehat dalam memperlancar program pembangunan dan pelayanan publik di Ibu Kota.
Adapun lima jabatan tinggi pratama itu yang akan diadakan seleksi terbuka yakni Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah DKI dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI.Selanjutnya, Kepala Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah DKI, Direktur RSKD Duren Sawit dan Direktur RSUD Pasar Minggu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 234 ayat 4 disebutkan proses pengangkatan kepala perangkat daerah yang menduduki jabatan administrator dilakukan melalui seleksi sesuai proses seleksi JPT Pratama seperti diatur dalam undang-undang terkait aparatur sipil negara.
Sementara itu, gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian mengangkat atau melantik kepala perangkat daerah dari hasil seleksi tersebut sesuai Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Foto : Senyum Anies-Riza Hadiri Paripurna Pemberhentian Gubernur dan Wagub DKI | merdeka.comSenyum Anies-Riza Hadiri Paripurna Pemberhentian Gubernur dan Wagub DKI. Masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta diketahui akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Sampai 2024, Jakarta akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI.,Anies Baswedan,Ahmad Riza Patria,DKI Jakarta,DPRD DKI,Viral Hari Ini,Jakarta
Baca lebih lajut »
Foto : Gaya Anies-Riza Hadiri Paripurna Pemberhentian Gubernur dan Wagub DKI | merdeka.comGaya Anies-Riza Hadiri Paripurna Pemberhentian Gubernur dan Wagub DKI. Masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta diketahui akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Sampai 2024, Jakarta akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI.,Anies Baswedan,Ahmad Riza Patria,DKI Jakarta,DPRD DKI,Viral Hari Ini,Jakarta
Baca lebih lajut »
Anies Diharapkan Hadir pada Paripurna DPRD DKI JakartaAnies Diharapkan Hadir pada Paripurna DPRD DKI Jakarta. Rani mengatakan rapat paripurna itu untuk menegaskan masa akhir jabatan Anies, Hal tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca lebih lajut »
Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria Kompak Datang ke Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI JakartaAnies Baswedan dan Ahmad Riza Patria kompak datang ke ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022). Anies dan Riza kompak datang ke ruang sidang.
Baca lebih lajut »