DPRD DKI Jakarta bisa memanggil Jakpro terkait masalah ruko yang menyerobot lahan pembangunan di Pluit, Jakarta Utara.
KETUA Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Ismail bisa memanggil Badan Usaha Milik Daerah PT. Jakarta Propertindo terkait masalah ruko yang menyerobot lahan pembangunan di Pluit, Jakarta Utara.
Menurutnya, Pemprov DKI dan Pemerintah Kota Jakarta Utara pun berhak melakukan penindakan bangunan sesuai peraturan daerah yang berlaku. Dengan berdirinya ruko tersebut sejak tahun 2019 membuktikan bahwa ada oknum yang sengaja melakukan pembiaran tersebut.Maka dari itu, Jakpro dan Pemprov DKI harus bertindak tegas guna menampik adanya pandangan miring keterlibatan oknum pihak Jakpro dan eksekutif.
"Pihak pemilik ruko tidak memiliki izin untuk memanfaatkan lahan milik Jakpro. Artinya, sampai saat ini, status kepemilikan lahan tersebut merupakan milik PT Jakarta Propertindo," kata VP Corporate Secretary Jakarta Propertindo , Syachrial Syarief kemarin.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kisruh Lahan Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit, Jakpro Akhirnya Buka SuaraBerdasarkan Informasi Rencana Kota (IRK), lahan ruko serobot bahu jalan di Pluit yang menjadi polemik tersebut bukanlah bahu jalan.
Baca lebih lajut »
Jakpro Buka Suara terkait Ruko Caplok Bahu Jalan di PluitPT Jakarta Propertindo (Jakpro) buka suara terkait kisruh ruko di kawasan Pluit, Jakarta Utara yang memakan badan jalan dan saluran air. Saat ini, bangunan ruko sudah dibongkar. Sindonews news .
Baca lebih lajut »
Heboh Ruko ‘Makan Jalan’ di Pluit, Jakpro: Dimodifikasi Tanpa IzinPT Jakpro buka suara terkait kisruh ruko di kawasan Pluit, Jakarta Utara yang disebut memakan jalan dan saluran air.
Baca lebih lajut »
Penjelasan Jakpro soal Polemik Kepemilikan Lahan Ruko Serobot Bahu Jalan di PluitPT Jakarta Propertindo (Jakpro), buka suara perihal kisruh kepemilikan lahan bahu jalan yang dimanfaatkan oleh ruko di Pluit, Jakarta Utara beberapa waktu belakangan.
Baca lebih lajut »
Ruko bermasalah di Pluit tempati lahan milik Jakpro tanpa izinJakpro menyatakan pemilik ruko yang bermasalah di Pluit, Jakarta Utara, tidak memiliki izin untuk memanfaatkan lahan yang merupakan milik PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Baca lebih lajut »
Ruko yang Melanggar Aturan di Pluit Ternyata Berdiri di Lahan PT Jakpro Tanpa IzinRuko di Pluityang melanggar peraturan karena berdiri di atas saluran air ternyata menggunakan lahan milik BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tanpa izin.
Baca lebih lajut »