DPR mengusulkan cuti selama 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). __ Selengkapnya di VIVACOID
“DPR RI menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Maka lewat RUU KIA, kita akan dorong adanya cuti ayah,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Willy Aditya, Senin, 20 Juni 2022.
Willy menyatakan, RUU KIA menguatkan hak para suami untuk dapat mendampingi istrinya yang melahirkan atau mengalami keguguran. Usulan ini ada dalam pasal 6 draft RUU KIA yang mengatur suami berhak mendapatkan cuti pendampingan ibu melahirkan paling lama 40 hari atau ibu yang mengalami keguguran paling lama 7 hari.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Selain Cuti Melahirkan 6 Bulan, DPR Inisiasi Cuti Ayah 40 Hari di RUU KIASelain mengusulkan cuti melahirkan 6 bulan bagi ibu pekerja, DPR juga menginisiasi cuti ayah selama 40 hari melalui RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA)
Baca lebih lajut »
DPR Sedang Perjuangkan RUU Kesejahteraan Ibu dan AnakKetua DPR Puan Maharani menyatakan pihaknya sedang memperjuangkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
Baca lebih lajut »
Tanpa Poin di MotoGP Jerman 2022, Honda Ulangi Catatan Buruk 40 Tahun LaluHonda tidak mencetak poin di MotoGP Jerman 2022. Itu adalah hasil teburuk mereka dalam 40 tahun terakhir.
Baca lebih lajut »
40 Hari Shireen Wafat, Palestina Desak Israel Serahkan Senjata PembunuhanSeorang pekerja Palestina ditembak mati oleh pasukan Israel pada Minggu saat melintasi penghalang keamanan di Tepi Barat yang diduduki, kata sumber-sumber Palestina.
Baca lebih lajut »
Konvoi 40 Truk Militer AS Diduga Angkut Gandum Curian dari SuriahMedia Suriah melaporkan Washington membawa pasokan dan peralatan militer, serta mengangkut bahan makanan dan minyak mentah keluar dari Suriah. Media Suriah secara...
Baca lebih lajut »