DPR Ungkap Alasan Netflix Cs Belum Diatur UU Penyiaran

Indonesia Berita Berita

DPR Ungkap Alasan Netflix Cs Belum Diatur UU Penyiaran
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 CNN Indonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 1 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 4%
  • Publisher: 53%

DPR menyatakan bahwa penyedia konten seperti Netflix dan YouTube belum diatur dalam Undang-Undang Penyiaran karena masuk dalam kategori media konvergen.

Bobby menjelaskan bahwa saat ini DPR tengah menggodok Revisi UU Penyiaran agar dapat mengatur layanan streaming OTT, seperti Netflix hingga YouTube.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

CNN Indonesia /  🏆 27. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

RCTI Gugat soal Netflix Cs, DPR Kebut Revisi UU PenyiaranRCTI Gugat soal Netflix Cs, DPR Kebut Revisi UU PenyiaranAnggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Muhammad Farhan, menyatakan pihaknya menggodok Revisi UU Penyiaran agar bisa rampung pada tahun ini.
Baca lebih lajut »

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Pelaksanaan Kebijakan New NormalWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Pelaksanaan Kebijakan New NormalTim Satgas Lawan COVID-19 DPR mengunjungi sejumlah kementerian/lembaga dua hari terakhir, untuk memantau kesiapan pelaksanaan kebijakan new normal. NewNormal
Baca lebih lajut »

Wakil Ketua DPR RI: Kunci Hidup New Normal adalah Kesadaran yang MendalamWakil Ketua DPR RI: Kunci Hidup New Normal adalah Kesadaran yang MendalamAziz berharap masyarakat mematuhi anjuran protokol kesehatan dan memiliki rasa disiplin yang tinggi. DPRRI
Baca lebih lajut »

Polisi Periksa Sekda Agam Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Anggota DPRPolisi Periksa Sekda Agam Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Anggota DPRBayu mengatakan, laporan tersebut dibuat oleh Refli Irwandi (40) pada Kamis (4/5/2020) dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr.
Baca lebih lajut »

Dilaporkan Anggota DPR, Sekda Agam Diperiksa PolisiDilaporkan Anggota DPR, Sekda Agam Diperiksa PolisiAkibat postingan di media sosial yang dituduh mengandung ujaran kebencian terhadap Anggota DPR Mulyadi, pejabat Kabupaten Agam diperiksa polisi
Baca lebih lajut »

Datangi Kantor Airlangga, DPR Cek Persiapan New NormalDatangi Kantor Airlangga, DPR Cek Persiapan New NormalSatgas Lawan COVID-19 DPR RI juga mengunjungi kantor Kemenko Perekonomian untuk memastikan kesiapan penerapan new normal.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 14:23:07