DPR Ungkap Ada Pihak yang Halangi Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi

Indonesia Berita Berita

DPR Ungkap Ada Pihak yang Halangi Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 55 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 83%

Menurut Effendi, pihak itu menginginkan RUU Perlindungan Data Pribadi tidak masuk program legislasi nasional (Prolegnas).

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR, Effendi Simbolon mengungkap ada yang menghalang-halangi pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi . Ini yang menyebabkan pembahasan RUU PDP belum rampung.

Politikus PDI Perjuangan ini menyebut, pihak yang menghalangi pembahasan RUU PDP bukan DPR atau Istana. Melainkan pihak yang memiliki kepentingan bisnis."Di tengah-tengah , di Jalan Thamrin itu," katanya dalam diskusi virtual Darurat Perlindungan Data Pribadi, Sabtu 29 Mei 2021. Menurut Effendi, pihak yang memiliki kepentingan bisnis itu menginginkan RUU PDP tidak masuk program legislasi nasional .2 dari 3 halamanAncaman Perlindungan DataEffendi menyebut, pembahasan RUU PDP di DPR belum masuk tahap definisi data, sanksi, pengawas. Padahal, Indonesia sedang menghadapi ancaman perlindungan data pribadi.

"Definisi data, sanksi, pengawas belum clear. Barang tinggal selesai, tinggal kelar tapi malah masih maju mundur," tandasnya. Sebagai informasi, RUU PDP telah dibahas sejak 2012. Namun, hingga kini beleid yang dibuat untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia itu belum juga rampung.3 dari 3 halamanSaksikan Video Pilihan Berikut Ini:Kominfo dan Komisi I DPR RI rapat bahas RUU Perlindungan Data Pribadi yang ditargetkan selesai tahun depan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama



Render Time: 2025-03-23 05:09:08