Pemerintah baru secara lisan menyampaikan rencana pemindahan Ibu Kota ke DPR.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali menunggu pemerintah untuk menyerahkan konsep perencanaan pemindahan Ibu Kota. DPR meminta perencanaan itu disusun secara matang.
Hingga saat ini, wacana pemindahan Ibu Kota baru disampaikan secara lisan oleh Presiden RI Joko Widodo. Secara khusus, Jokowi menyampaikan wacana itu saat sidang tahunan MPR RI. Jokowi meminta izin pada parlemen untuk memindahkan Ibu Kota."Baru sebatas itu," ujar Zainudin. Kendati konsep belum diserahkan pemerintah, Zainudin meyakini wacana ini adalah wacana serius. Pasalnya, wacana ini disampaikan secara terbuka oleh Joko Widodo dalam sidang parlemen.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PPP: Ibu Kota Pindah, UU tentang DKI sebagai Ibu Kota Harus DiubahBila ibu kota dipindahkan, maka Jakarta akan sama dengan ibu kota provinsi lain di Indonesia, di mana DPRD harus ada sampai tingkat II.
Baca lebih lajut »
DPR Minta Jokowi Tak 'Buang' Uang Negara Demi Pindah Ibu KotaDPR meminta Pemerintahan Jokowi tak menghamburkan uang negara demi pemindahan ibu kota . Mereka minta uang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok.
Baca lebih lajut »
Ibu Kota Dipindah, Gedung DPR Tetap di JakartaAnggota Komisi II DPR Firman Soebagyo mengaku sudah melihat desain perencanaan pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan....
Baca lebih lajut »
Pemindahan Ibu Kota, Wakil Wali Kota Tangsel: Kemacetan BerkurangSaat ini, proses pemindahan ibu kota masih dalam tahap pengkajian oleh Bappenas.
Baca lebih lajut »
Pemindahan Ibu Kota, Wakil Wali Kota Depok: Pikirkan LagiPresiden Jokowi secara resmi meminta izin kepada masyarakat terkait pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan.
Baca lebih lajut »
Penetapan Kursi DPR Tunggu MKPENETAPAN perolehan kursi partai politik (parpol) dan calon anggota terpilih legislatif DPR peserta Pemilu 2019 masih menunggu hasil tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca lebih lajut »