Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Said Abdullah menegaskan tak ada norma peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh pemerintah dalam ...
Jakarta - Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Said Abdullah menegaskan tak ada norma peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh pemerintah dalam menjalankan kebijakan utang.
Bahkan jika dibandingkan dengan negara-negara maju, rasio utang pemerintah Indonesia justru jauh lebih rendah, seperti Tiongkok yang sebesar 71,5 persen, kawasan Eropa 95,6 persen, Finlandia 72,4 persen, Perancis 113 persen, Jerman 69,3 persen, Inggris 97,4 persen, Amerika Serikat 137 persen, Jepang 262 persen, Singapura 160 persen.
Menurut dia, pemerintah telah menjalankan kebijakan mitigasi risiko utang sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang baik. Berlapis lapis pengamanan risiko utang telah dijalankan, antara lain dengan mengedepankan pembiayaan bersumber dari dalam negeri untuk mendorong pembiayaan lebih mandiri dan mengurangi risiko nilai tukar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hakim Setujui Rekaman Serangan Palu Suami Ketua DPR AS Dirilis ke PublikHakim Pengadilan Tinggi San Francisco memutuskan tidak ada alasan untuk merahasiakan serangan Paul Pelosi itu.
Baca lebih lajut »
Badan Pangan: Ini Penyebab Harga Beras Tak Kunjung Sentuh HET | BTALKHarga beras hingga awal 2023 masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dipatok pemerintah.
Baca lebih lajut »
Said Abdullah Tegaskan Tak Ada UU yang Dilanggar Pemerintah dalam Kebijakan UtangKetua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Said Abdullah menegaskan, tak ada norma peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh pemerintah dalam men
Baca lebih lajut »
Usul DPR, CJH Lunas Tunda Tak Perlu Lunasi LagiPembahasan biaya haji 2023 di parlemen memasuki fase krusial, yakni penetapan harga untuk setiap komponen layanan.
Baca lebih lajut »
Ketua KPU Sebut Mantan Koruptor Semestinya Tak Boleh Lagi BerpolitikMantan napi koruptor yang telah menjalani hukuman semestinya tidak boleh lagi terlibat dalam aktivitas politik.
Baca lebih lajut »
Soal Sistem Proporsional Tertutup, DPR Anggap Pemohon Tak Punya Legal Standing - tvOneDPR yang diwakili oleh Komisi III, dalam pandangannya mempertanyakan kedudukan hukum para pemohon yang dianggap tidak mengalami kerugian secara konstitusional akibat sistem proporsional terbuka. - tvOne
Baca lebih lajut »