Anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan penghormatan dan kesiapannya untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas persentase pencalonan presiden dan wakil presiden. Ia menekankan perlunya perubahan undang-undang oleh DPR dan pemerintah.
Anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengaku menghormati dan siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas persentase pencalonan presiden dan wakil presiden atau dalam Undang-Undang (UU) Pemilu 2017 tersebut cukup mengejutkan. Namun, menurutnya perubahan undang-undang semestinya dilakukan pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah. 'Saya selalu mengatakan, sebaiknya perubahan UU dibuat oleh pembuat UU, yakni DPR dan pemerintah.
Saya mengambil hikmahnya,' kata Doli dalam program'Sapa Indonesia Malam'Saat membacakan putusan pada Kamis, MK memerintahkan DPR dan pemerintah selaku pembuat undang-undang, untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024. Doli pun menyebut putusan itu dapat menjadi momentum untuk sekaligus merevisi UU Pemilu dan Pilkada. Alasan MK Hapus Presidential Threshold 20%: Bertentangan dengan Konstitusi dan Rawan Ada Polarisasi 'Buat saya, hikmahnya kita tidak boleh lagi menunda-nunda soal revisi UU Pemilu dan UU Pilkada termasuk di dalamnya, termasuk kalau saya mengusulkan UU Partai Politik,' katanya. Politikus Golkar itu berpendapat, ambang batas persentase pencalonan presiden seharusnya tidak dihapus. Menurutnya, ambang batas sebaiknya sekadar diturunkan menjadi 5 atau 10 persen. 'Tidak dihapus, karena saya berpandangan bahwa sebenarnya kita kan ingin mencari satu orang yang terbaik dari 280 juta orang, maka proses seleksinya tidak boleh sembarangan, harus ketat,' kata Doli. Sementara anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraeni, menyebut putusan MK tidak akan membuat parpol sembarang mencalonkan presiden. Titi mencontohkan, pada 2004, saat ambang batas pencalonan sebesar 3 persen kursi parlemen, hanya ada lima calon presiden. Menurutnya, parpol akan mempertimbangkan berbagai hal untuk mencalonkan presiden. Sehingga, syarat pencalonan yang dilonggarkan tidak akan memengaruhi kualitas calon yang diusulka
MK Presiden DPR UU Pemilu Revisi UU
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DPR bakal tindak lanjuti putusan MK hapus 'presidential treshold'Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pihaknya bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang ...
Baca lebih lajut »
Komisi II DRP Tindak Lanjuti Putusan MK yang Hapus Presidential ThresholdPada pemilihan presiden berikutnya partai politik maupun gabungan partai politik tidak lagi dibatasi dengan ambang batas perolehan minimal suara maupun kursi
Baca lebih lajut »
Dugaan Pelecehan Seksual oleh Anggota DPRD Cirebon, Badan Kehormatan Janji Tindak LanjutiBadan Kehormatan berjanji menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan seksual oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Baca lebih lajut »
Menag tindak lanjuti usulan terkait sertifikasi juru dakwahMenteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan pihaknya menerima dan menindaklanjuti usulan terkait dengan sertifikasi juru dakwah yang akhir-akhir ini ramai ...
Baca lebih lajut »
Habiburrokhman Minta Polisi Tindak Lanjuti Penganiayaan Karyawati Toko RotiKetua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar polisi tidak membebaskan tersangka penganiayaan berinisial GSH dengan dalih gangguan kejiwaan atau kesehatan mental. Menurutnya, GSH tampak bisa beraktivitas secara normal. Kasus penganiayaan ini terjadi berulang kali terhadap korban berinisial DAD.
Baca lebih lajut »
Satgas UU Ketenagakerjaan Dibentuk untuk Tindak Lanjuti Putusan MKKETUA Umum Kamar Dagang dan Industri Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie menyambut positif rencana pembentukan Task Force satuan tugas Undang Undang UU Ketenagakerjaan
Baca lebih lajut »