Komisi II DPR RI menyatakan kesiapan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden. Putusan MK ini membuka peluang bagi lebih banyak calon untuk bertarung di Pilpres.
Ya saya belum tahu apakah Omnibus Law ataupun apa namanya, tetapi kemudian kita sama-sama tahu keputusan dari MK itu adalah final dan meningkat dan wajib kita taati, kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/1/2025).Nah bahwa itu kemudian akan Dimasukkan dalam revisi undang-undang atau kemudian ada undang-undang yang kemudian ada uu yang Diomnibuskan itu nanti Belum kita putuskan, katanya.
Lebih lanjut, Dasco menegaskan, jika DPR siap mengkaji dari adanya putusan MK yang menghapus PT 20 persen. Sehingga kita akan coba kaji dengan teman-teman di parlement untuk mengupas dan juga kemudian membahas, katanya. Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan, adanya revisi tersebut nantinya bisa saja dimasukan ke dalam Undang-Undang Omnibus Law Politik yang akan dibahas. Sebut Prabowo Belum Pikirkan Pilpres 2029 usai MK Hapus Presiden Threshold, Begini Penjelasan Sekjen Gerindra Karena ada keinginan membentuk Omnibus Law Politik yang di dalamnya juga terkait dengan Undang-Undang Pemilu maka ya dimasukin ke situ kalau memang fleksibel menganut model Omnibus Law dilakukan, kata Rifqi kepada Suara.com, Kamis (2/1/2025). Ia menegaskan, jika Komisi II DPR siap menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan melakukan revisi Undang-Undang Pemilu. Selanjutnya tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutnya dalam pembentukan norma baru di UU terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, katanya. Menurutnya, adanya putusan MK tersebut menjadi babak baru bagi demokrasi. Terlebih nantinya akan terbuka peluang banyaknya calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung di Pilpres. Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana peluang mencalonkan presiden dan wapres bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka, ujarnya
OMNIBUS LAW PEMILU MK DPR DEMOKRASI
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ajak Publik Mekanisme Baru Pencalonan PresidenTerlebih putusan itu keluar di tengah rencana merevisi Undang-Undang UU Pemilu
Baca lebih lajut »
Ketua MK Ungkap 2024 Sebagai Tahun Terbanyak untuk Putusan Pengujian Undang-undangKetua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menyatakan, jumlah putusan pengujian Undang-undang (PUU) selama tahun 2024 adalah yang terbanyak dibanding tahun sebelumnya.
Baca lebih lajut »
Jumlah Putusan Pengujian Undang-undang di MK 2024 Catat Rekor TertinggiKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyampaikan bahwa jumlah putusan pengujian undang-undang di tahun 2024 merupakan yang terbanyak dalam setahun. MK menangani 240 perkara dengan 158 putusan, dan 88 undang-undang diuji sepanjang 2024. Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota (pilkada) paling sering diuji sebanyak 35 kali.
Baca lebih lajut »
Jumlah Putusan Pengujian Undang-undang di MK Tembus 158 PerkaraMahkamah Konstitusi (MK) menghasilkan 158 putusan pengujian undang-undang pada tahun 2024, mencapai jumlah tertinggi dalam satu tahun terakhir.
Baca lebih lajut »
Evaluasi Pemilu dan Pilkada Jadi Bahan Revisi Undang-UndangSama seperti pemerintah, Komisi II DPR ingin mengevaluasi gelaran pemilu dan pilkada tahun ini sebelum merevisi aturan main terkait kepemiluan.
Baca lebih lajut »
MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen di Undang-Undang PemiluMK mengabulkan perkara pengujian konstitusionalitas ketentuan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu 2017.
Baca lebih lajut »