Komisi X DPR RI segera memanggil Kemendikbudristek untuk membahas UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan asumsi bahwa Kenaikan UKT awalnya tak terlepas dari status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum .Namun, ternyata kenaikan UKT juga terjadi pada perguruan tinggi negeri selain PTN-BH. Sehingga, Komisi X DPR akan meminta penjelasan Kemendikbud terkait kenaikan UKT hingga mencapai tiga kali lipat itu.
"Jadi approval itu dari Kemendikbudristek. Jangan-jangan standar yang sudah diperlukan tidak dipenuhi," ujarnya. "Kalau memang masalahnya di Permendikbudristek nanti kita minta dicabut dan direvisi. Tapi kalau memang dalam implementasinya yang bermasalah ya berarti Permendikbudristek kalau buat aturan harus diikuti dengan pembinaa dan evaluasi yang ketat," ucap Fikri."Jangan sampai nanti kalau rame baru beraksi, baru saling menyalahkan," sambungnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Komisi X DPR Desak Kemendikbudristek Evaluasi Tata Kelola UKTKomisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengevaluasi tata kelola kebijakan pembiayaan pendidikan perguruan tinggi.
Baca lebih lajut »
UKT Naik, Komisi X DPR Bentuk Panja dan Akan Minta Penjelasan KemendikbudristekKomisi X DPR RI membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas polemik kenaikan UKT di sejumlah universitas negeri.
Baca lebih lajut »
Kemendikbud Panggil Seluruh Rektor PTN Bahas Polemik Kenaikan UKTKemendikbudristek mengaku telah memanggil seluruh rektor PTN untuk membahas polemik kenaikan UKT.
Baca lebih lajut »
BEM Sebut Universitas Bengkulu Hilangkan UKT Terendah Rp 500.000Selain menghilangkan batasan UKT terendah Rp 500.000, lanjut Ridhoan, kampusnya juga mengubah batasan UKT kelompok dua.
Baca lebih lajut »
Kisruh UKT Naik, Pakar: Kenaikan UKT Belum Sebanding dengan FasilitasBeberapa kampus di Indonesia tengah menaikkan tarif UKT. Pakar hukum memberikan tanggapannya.
Baca lebih lajut »
Ramai soal UKT PTN Naik, Kemendikbud: Wajib Ada UKT Rp 500.000 dan Rp 1 JutaKemendikbud mengingatkan semua PTN bisa bijak saat menaikkan UKT. Termasuk wajib ada UKT kelompok 1 dan UKT kelompok 2 pada rincian kelompok UKT.
Baca lebih lajut »