DPR Sahkan RUU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Menjadi UU

Indonesia Berita Berita

DPR Sahkan RUU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Menjadi UU
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 35 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 83%

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-23 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menjadi undang-undang.

"Dalam rapat kerja tersebut, delapan fraksi, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP, menerima hasil kerja panja dan menyetujui RUU P3 agar disampaikan ke pimpinan DPR untuk pembahasan tingkat dua dalam rapat paripurna. Adapun Fraksi PKS belum dapat menyetujui RUU P3 dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat dua. Namun, berdasarkan tatib DPR, rapat kerja memutuskan menyetujui hasil pembicaraan tingkat satu untuk dilanjutkan ke tingkat dua," kata Nurdin.

Kesepakatan Revisi UU P3 ini diputuskan dalam rapat pleno Baleg DPR, Rabu . UU P3 nantinya akan menjadi landasan hukum bagi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama



Render Time: 2025-03-04 13:53:32