Paripurna DPR mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Pilkada undang-undang.
Pengesahan itu dilakukan setelah seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna pada Selasa menyatakan setuju.Regulasi baru ini menjelaskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda hingga Desember 2020, karena bencana non-alam berupa wabah virus corona .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DPR Sahkan Perppu Pilkada Nomor 2 Tahun 2020 Jadi Undang-UndangApa saja perubahan aturan pilkada dalam Perppu 2/2020 itu?
Baca lebih lajut »
DPR Sahkan Perppu Pilkada Jadi UU Siang IniDPR akan menggelar rapat paripurna ke-18 di masa persidangan IV tahun 2020. Ada enam agenda dalam paripurna kali ini, salah satunya adalah pengesahan RUU tentang Perppu Pilkada menjadi undang-undang. DPR
Baca lebih lajut »
DPR Gelar Paripurna Sahkan Perppu Pilkada Jadi UU Hari IniDPR akan mengesahkan Perppu Pilkada 2020 menjadi undang-undang hari ini, dengan begitu pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 resmi dilakukan 9 Desember.
Baca lebih lajut »
Siang Ini, DPR Gelar Paripurna Sahkan Perppu Pilkada Jadi UUKetua DPR Puan Maharani menyampaikan rapat kali ini pengambilan keputusan tingkat II Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Baca lebih lajut »
Rapat DPR Hari Ini Bahas Hasil Audit BPK hingga Perppu PilkadaKetua DPR Puan Maharani menyatakan pihaknya akan kembali melaksanakan rapat paripurna pada hari ini dan kembali menggunakan protokol kesehatan Covid-19.
Baca lebih lajut »
Ketua DPR AS Komentari Trump Pakai Masker untuk Pertama KaliKetua DPR AS, Nancy Pelosi berharap sikap Presiden Donald Trump soal virus corona berubah setelah tampil memakai masker untuk pertama kalinya.
Baca lebih lajut »