DPR Pelantikan Kepala Daerah Bertahap Miliki Legitimasi Yuridis

Pelantikan Kepala Daerah Berita

DPR Pelantikan Kepala Daerah Bertahap Miliki Legitimasi Yuridis
DPRRifqinizamy KarsayudaPilkada Serentak 2024
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 47 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 32%
  • Publisher: 92%

Rifqy juga menjelaskan bahwa UU Pilkada mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut terkait pelantikan kepala daerah

terpilih hasil Pilkada 2024 pada 6 Februari 2025 memiliki legitimasi yuridis. Mereka yang dilantik pada tanggal tersebut merupakan kepala daerah terpilih yang hasil pemilihannya tidak disengketakan ke Mahkamah Konstitusi .

"Dalam pengertian, serentak bagi mereka yang tidak bersengketa, kemudian akan serentak kedua bagi mereka yang ditolak atau dissmisal ," jelasnya kepada Media Indonesia, Rabu ."Dan yang ketiga, tentu tidak memungkinkan serentak, karena putusan MK bagi permohonan PH-Pilkada akan beraneka ragam, misalnya itu pemungutan suara ulang, perhitungan ulang, atu berbagai macam amar putusan yang lain," sambung Rifqy.

Pada pemerintahan sebelumnya, Presiden Joko Widodo diketahui sempat menerbitkan Perpres Nomor 80/2024 yang mengatur soal pelantikan gubernur pada 7 Februari 2024. Belakangan, pemerintah memutuskan untuk merevisi perpres tersebut sebagai dasar untuk melantik kepala daerah terpilih pada 6 Februari 2025.

Pada malam pergantian tahun di gelaran Batfest 2024 diisi oleh musisi terbaik Tanah Air Roma Irama dan Soneta Group, Wali, Setia Band Feat. Restu, dan Club Dangdut Racun.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

DPR Rifqinizamy Karsayuda Pilkada Serentak 2024

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Keputusan Pelantikan Kepala Daerah Bertahap Dikecam, Kepala Daerah Berpotensi GugatKeputusan Pelantikan Kepala Daerah Bertahap Dikecam, Kepala Daerah Berpotensi GugatSejumlah kepala daerah hasil Pilkada 2020 mengecam keputusan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara bertahap mulai 6 Februari 2025. Mereka menilai keputusan ini bertentangan dengan putusan MK dan akan memotong masa jabatan mereka.
Baca lebih lajut »

Ketua Komisi II DPR Ungkap Banyak Kepala Daerah Petahana yang Kalah Kabur dari DaerahnyaKetua Komisi II DPR Ungkap Banyak Kepala Daerah Petahana yang Kalah Kabur dari DaerahnyaDPR mengungkapkan, sejumlah kepala daerah petahana di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah kabur dari daerahnya.
Baca lebih lajut »

KPU Aceh Tetapkan Pasangan Kepala Daerah Terpilih, Ketua DPR Aceh Minta Proses Pengusulan SK Pelantikan DipercepatKPU Aceh Tetapkan Pasangan Kepala Daerah Terpilih, Ketua DPR Aceh Minta Proses Pengusulan SK Pelantikan DipercepatKPU Aceh telah menetapkan pasangan Muzakir Manaf - Fadhlullah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih. Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk Muharuddin, menekankan pentingnya proses pengusulan SK pelantikan untuk gubernur dan wakil gubernur segera disiapkan oleh KIP Aceh dan instansi terkait.
Baca lebih lajut »

Pembahasan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Dilakukan seusai DPR ResesPembahasan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Dilakukan seusai DPR ResesKEMENTERIAN Dalam Negeri menunggu masa reses anggota DPR RI selesai guna membahas bersama waktu pelantikan kepala daerah terpilih secara serentak
Baca lebih lajut »

DPR Paparkan Dua Opsi Pelantikan Kepala DaerahDPR Paparkan Dua Opsi Pelantikan Kepala DaerahPertama opsi pelantikan pada 12 Maret 2025 Kedua yaitu pelantikan gubernur terpilih pada 7 Februari dan 10 Februari untuk bupati dan wali kota yang tidak ada sengketa di MK
Baca lebih lajut »

DPR-Kemendagri Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Rabu Pekan Ini, Tetap 7 Februari atau Mundur?DPR-Kemendagri Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Rabu Pekan Ini, Tetap 7 Februari atau Mundur?'Nanti, tanggal 22 dipastikan di DPR. Kita akan lakukan pembahasan dengan DPR,' ujar Bima
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-12 11:46:59