Kementerian BUMN sebagai pembina sekaligus berfungsi melakukan pengawasan harus melaksanakan audit terhadap PT Angkasa Pura Aviasi.
Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina menilai pasal 359 dalam UU Kitab Hukum Acara Pidana terkait kelalaian yang menyebabkan kematian, dapat diterapkan dalam kasus Asiah Sinta Dewi yang tewas di lift Bandara Kualanamu Internasional, Serdang, Sumatera Utara, Jumat .
“Bila terdapat kelalaian dilakukan oleh PT. Angkasa Pura Aviasi maka Direksi dan manajemen harus mendapatkan sanksi yang sesuai. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana , apabila terdapat unsur pidana dalam kasus jatuhnya Aisiah Sinta Hasibuan pada 24 April 2023 lalu, KUHP dapat diterapkan,” kata dia dalam keterangan tertulis kepada media, Minggu .Terhadap kejadian ini, ia mendesak, harus adanya perbaikan pada sistem manajemen bandara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KRPI Dorong Jaminan Sosial Tetap Sesuai UU SJSNPengesahan RUU Kesehatan akan mencabut empat UU, yakni UU Tenaga Kesehatan (99 pasal), UU Praktik Kedokteran (88 pasal), UU Kebidanan (80 pasal), dan UU Keperawatan (66 pasal).
Baca lebih lajut »
Kontraktor: Kecelakaan Truk Pekerja Tol IKN Murni Akibat Kelalaian SopirPT Hutama Karya mengatakan kecelakaan truk yang mengakibatkan puluhan orang pekerjanya menjadi korban, Minggu (8/5/2023), akibat kelalaian sopir truk. - Halaman 1
Baca lebih lajut »
Ketahui Tugas 11 Komisi di DPR Beserta Bagian dan FungsinyaKomisi unit kerja DPR yang terdiri dari sejumlah anggota DPR dalam bidang-bidang tertentu. Ini tugas 11 komisi di DPR.
Baca lebih lajut »
Kronologi Kecelakaan Bus Masuk Jurang di Guci, Sopir Tidak Ada dan Kernet Bus Nyalakan MesinFaktor kelalaian menjadi penyebab utama kecelakaan bus pariwisata yang masuk jurang di Guci, Tegal, Jawa Tengah
Baca lebih lajut »
Pengendara yang Todongkan Pistol di Tol Dijerat Pasal BerlapisPengendara yang todongkan pistol di tol dijerat pasal berlapis. Dia terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.
Baca lebih lajut »