Delapan fraksi parpol di DPR RI meminta Jokowi untuk mengambil sikap mendukung sistem pemilu proporsional terbuka pada Pemilu 2024.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Delapan dari sembilan fraksi partai politik yang ada di parlemen atau DPR RI meminta Presiden Joko Widodo untuk mengambil sikap mendukung sistem pemilu proporsional terbuka pada Pemilu 2024.
Delapan fraksi itu adalah Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa , Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera , Partai Amanat Nasional , dan Partai Persatuan Pembangunan . Artinya hanya PDI Perjuangan parpol perlemen yang tak ikut karena dukung penerapan sistem pemilu proposional tertutup.
Jokowi, lanjutnya, harus menyatakan pendapat atas polemik sistem pemilu. Dengan begitu, MK tak memberi putusan yang tak sesuai harapan rakyat banyak terkait sistem pemilu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Delapan Fraksi di DPR Kecuali PDIP Ingatkan MK |Republika OnlinePada 2008 MK pernah memutus pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka.
Baca lebih lajut »
Isu Pemilu Balik ke Sistem Proporsional Tertutup, PKS: Dulu MK yang Putuskan Pemilu Coblos CalegWakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid buka suara ihwal pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana yang mengaku mendapat bocoran bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu tertutup di Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
Jimly Asshiddiqie: Sistem Pemilu 2024 Tidak Perlu Diubah, Karena Tahapan Sudah BerjalanJimly mengungkapkan sistem pemilu 2024 tidak perlu diubah karena tahapan pemilu sudah dijalankan KPU.
Baca lebih lajut »
Momen Anggota Komisi II DPR Uji Kekuatan Kotak Suara Pemilu 2024, Duduk hingga Siram AirKPU klaim bahwa kotak suara yang dirancang untuk pemilu 2024 lebih kuat dan terbuat dari bahan karton dupleks kedap air.
Baca lebih lajut »
Komisi II DPR Yakin 9 Hakim MK Objektif dalam Memutus Uji Materi Sistem PemiluKomisi II DPR meyakini hakim Mahkamah Konstitusi (MK) objektif dalam memutus gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu yang mengatur soal sistem Pemilu.
Baca lebih lajut »