Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan gugatan Partai Gelora dan Partai Buruh soal calon kepala daerah boleh diusung
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan gugatan Partai Gelora dan Partai Buruh soal calon kepala daerah boleh diusung meskipun partai politik tak memiliki kursi mengejutkan banyak pihak.Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan keputusan MK tersebut dianggap mendadak lantaran pendaftaran cakada tinggal menunggu hari.
"Buat saya untuk kesekian kalinya putusan mahkamah konstitusi ini selalu menjadi kejutan ya. Ini kan kita sisa tinggal kurang lebih seminggu lagi mulai pendaftaran, tiba-tiba kebijakkan baru. Kita sama-sama tahu putusan mahkamah konstitusi ituDoli mengatakan setelah mendapatkan keputusan tersebut, langsung berkoordinasi dengan Ketua KPU Muhammad Afifuddin untuk membahas keputusan MK itu.
"Nah tadi saya udah langsung koordinasi dengan Ketua KPU. Ketua KPU juga ada acara di sebelah langsung pulang ke kantor. Kumpul dengan kawan-kawannya sesama komisioner dan saya lagi nunggu putusan lengkapnya," ujarnya. Doli mengatakan dengan adanya keputusan MK, maka akan ada perubahan mendasar dari peta politik yang semula disusun akan dapat berubah kembali.
"Nah kalau yang kita lihat sekarang di berita ini, inikan ada perubahan yang sangat mendasar, jadi dan hitungan hampir semua partai di daerah bisa mencalonkan pasangannya sendiri. Apalagi yang dihitung bukan dari jumlah penduduk, tapi dari jumlah DPT," jelasnya."Nah tentu ini akan merubah balik dari perspektif politik akan merubah konstelasi politik. Tapi persoalannya apakah dalam sisa 7 hari ini, ini akan baik atau tidak gitu ya. Makanya nanti akan kita pelajari," tutupnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pilkada Kota Tangerang, 8 Parpol Non-Parlemen Deklarasi Dukung Duet Sachrudin-MaryonoDelapan parpol non-parlemen yang mendeklarasikan dukungan terhadap duet Sachrudin-Maryono adalah Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, dan Partai Prima.
Baca lebih lajut »
Partai Buruh dan Gelora Kompak Minta MK Percepat Putusan Uji Materi UU Pilkada Sebelum TerlambatBerita Partai Buruh dan Gelora Kompak Minta MK Percepat Putusan Uji Materi UU Pilkada Sebelum Terlambat terbaru hari ini 2024-07-25 01:00:03 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
PDIP: Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Buruk Bagi Oligarki PartaiPutusan MK ubah ambang batas pencalonan kepala daerah buruk bagi oligarki partai
Baca lebih lajut »
Politikus Partai Buruh: Putusan MK soal Pencalonan Kepala Daerah akan Pengaruhi KonstelasiKemungkinan terjadinya satu pasang calon melawan kotak kosong itu akan hampir kecil atau mustahil terjadi, diminimalisir putusan MK ini
Baca lebih lajut »
PDIP Gercep Langsung Gelar Rapat Usai Putusan MK, Tentukan Nama Anies Maju di Pilgub Jakarta?Rapat ini akan membahas soal dinamika Pilkada.
Baca lebih lajut »
DPR Minta Jaksa Naik Banding Atas Putusan Vonis Bebas Ronald TannurAnak mantan anggota DPR dari Fraksi PKB, Ronald Tannur divonis bebas dari tuduhan penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti
Baca lebih lajut »