Berita DPR Kritik Istilah ‘Cleansing’ dalam Kasus Pemecatan Guru Honorer oleh Disdik DKI Jakarta: Terlalu Sadis terbaru hari ini 2024-07-19 14:43:03 dari sumber yang terpercaya
DPR Kritik Istilah ‘Cleansing’ dalam Kasus Pemecatan Guru Honorer oleh Disdik DKI Jakarta: Terlalu Sadis
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas memberikan laporan kinerja Kemenag kepada Presiden Joko Widodo soal penyelenggaraan ibadah haji 2024. Cerita Okta, tidur dengan lima terpidana kasus Vina Cirebon di rumah RT Pasren bersama Kahfi pada malam kejadian tahun 2016.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Memecat Guru dengan Istilah Cleansing Melanggar HAMPemecatan ratusan guru honorer di Jakarta dengan menggunakan istilah cleansing oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dianggap melanggar Hak Asasi Manusia
Baca lebih lajut »
Temuan LBH Jakarta Soal PHK Guru Honorer DKI: Intimidasi-Kekeliruan Istilah 'Cleansing'Ini beberapa laporan yang diterima LBH Jakarta soal cleansing guru honorer
Baca lebih lajut »
3 Perbedaan UKT dan SPP di Perguruan Tinggi, Mahasiswa Wajib Tahu!Calon mahasiswa baru di berbagai kampus di Indonesia harus mengetahui istilah-istilah dalam dunia perkuliahan.
Baca lebih lajut »
Komisi X DPR: Penggunaan Kata Cleansing untuk Pecat Ribuan Guru Honorer Terlalu SadisDede pun menyoroti penggunaan kata 'cleansing' untuk kebijakan penataan guru honorer itu. Menurut dia, kebijakan yang dinamai 'cleansing' terhadap para guru honorer di DKI Jakarta tersebut kurang humanis.
Baca lebih lajut »
DPR nilai 'cleansing' guru honorer bisa sebabkan kekurangan guruWakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menilai kebijakan "cleansing" guru honorer, seperti yang terjadi di DKI Jakarta, dapat menyebabkan terjadinya ...
Baca lebih lajut »
Komisi X DPR lakukan evaluasi menyeluruh soal 'cleansing' guru honorerWakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan evaluasi secara menyeluruh mengenai kebijakan ...
Baca lebih lajut »