Sepantasnya pelanggaran hukum di luar penugasan sebagai tentara harus berada dalam sistem peradilan umum.
ANGGOTA Komisi I DPR RI asal Fraksi NasDem Willy Aditya mendukung sikap Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa yang akan memberi sanksi tegas terhadap seluruh oknum TNI AD yang terlibat penyerangan Polsek Ciracas. Reformasi TNI sangat mendesak untuk dituntaskan supaya kejadian serupa tidak terulang kembali.
Dengan kasus ini, kata Politisi Partai NasDem itu, semakin menyadarkan reformasi TNI semakin mendesak untuk menyentuh sistem peradilan di dalam tubuh militer. "Saya kira, peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan kecemburuan, konflik, atau dendam lama antara TNI-Polri pascapemisahan kelembagaan," ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menko Polhukam Dukung Proses Hukum Kasus Perusakan Mapolsek CiracasMahfud MD meminta kasus perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca lebih lajut »
Aset Diklaim Sepihak, Pemkot Bandung Dukung Upaya Penegakan HukumPemkot Bandung mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum atas sengketa tanah aset Pemkot Bandung di Kiaracondong, yang...
Baca lebih lajut »
Oknum TNI Bakar Polres Ciracas, Anggota DPR: Proses Hukum |Republika OnlineSikap KSAD Jenderal Andika Perkasa dinilai sudah tepat.
Baca lebih lajut »
Eks Pemain Barcelona Dukung Lionel Messi 'Cerai' dengan BlaugranaEks pemain Barcelona Jeffren Suarez mendukung Messi hengkang dari Camp Nou. Dia mengindikasikan Lionel Messi sudah tak bahagia lagi di Barcelona.
Baca lebih lajut »
Gubernur Anies Baswedan Dukung Apjatel Sediakan Layanan Internet Gratis di DKIGubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mendukung Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) menyediakan layanan internet gratis bagi warga DKI.
Baca lebih lajut »
3 Indonesia Beri Dukung Pembelajaran Jarak JauhKerja sama dengan pihak sekolah dan universitas dilakukan 3 Indonesia dalam memberikan kartu perdana secara gratis kepada siswa dan tenaga pengajar.
Baca lebih lajut »