DPR melakukan revisi terhadap Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, memberikan kewenangan baru untuk mengevaluasi pejabat publik yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna. Perubahan ini memicu pro dan kontra, dengan beberapa anggota dewan mempertanyakan dampaknya terhadap independensi lembaga negara.
Tatib DPR Direvisi, DPR Dapat Mengevaluasi Pejabat Publik. Direvisi dari peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib , DPR kini memiliki kewenangan untuk meng evaluasi pejabat publik yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna. Pemberhentian pejabat yang di-evaluasi tidak secara langsung dilakukan oleh DPR . Hasil evaluasi bersifat mengikat dan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan perubahan ini, DPR memiliki peran yang lebih aktif dalam pengawasan terhadap pejabat publik. usul perubahan tatib diajukan oleh Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) terkait martabat dewan yang dirusak oleh pejabat yang di-kehormatan. Namun, proses perubahan tatib berjalan dengan cepat dan terkesan terburu-buru. Beberapa anggota dewan mempertanyakan dampak evaluasi ini, terutama potensi pemberhentian pejabat. MKD dibentuk untuk menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR. Namun, survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan DPR berada di peringkat ke-10 dari 11 lembaga yang dipercaya masyarakat. Kegundahan Mahfud MD mengenai keikutsertaan DPR dalam penentuan jabatan-jabatan publik yang melahirkan korupsi patut mendapatkan perhatian serius. Kehadiran kewenangan baru DPR ini berpotensi mengancam independensi lembaga negara, terutama dalam rumpun yudikatif. Terlebih, DPR secara sepihak mencopot Aswanto dari jabatannya sebagai hakim konstitusi pada 29 September 2022.
DPR Tata Tertib Revisi Evaluasi Pejabat Publik Independensi Lembaga Negara Mahkamah Kehormatan DPR Korupsi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tatib DPR Direvisi, DPR Bisa Evaluasi & Rekomendasi Pemberhentian Pejabat Negara, Publik MurkaRevisi peraturan Tatib DPR yang memungkinkan DPR mengevaluasi dan merekomendasikan pemberhentian pejabat negara menuai kritik keras. Para ahli menilai revisi ini inkonstitusional dan berpotensi merusak kehidupan bernegara. DPR justru bersikeras dan memperkuat kewenangannya dengan payung hukum undang-undang.
Baca lebih lajut »
Kritik Meraih Kepadatan Tatib DPR yang Memberikan Kewenangan BaruRevisi Tata Tertib DPR (Tatib DPR) yang memberikan wewenang tambahan untuk mengevaluasi pejabat negara menuai kritik dari berbagai pihak. Kritik berfokus pada potensi pelanggaran konstitusi dan ancaman terhadap independensi lembaga negara.
Baca lebih lajut »
PSHK UII Minta DPR Cabut Kewenangan Tambahan untuk Evaluasi Pejabat Negara dalam Revisi TatibTambahan kewenangan DPR tersebut telah mengeliminasi prinsip pembatasan kekuasaan sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan mandat reformasi.
Baca lebih lajut »
Mengapa Hasil Revisi Tata Tertib DPR Dikritik Keras?DPR memperluas kewenangannya hanya dengan memasukkan pasal baru di Tatib DPR. Kewenangan dimaksud membuka ruang DPR mencopot pejabat negara yang mereka pilih.
Baca lebih lajut »
Ketua DPR Serahkan Kewenangan Evaluasi Mendiktisaintek ke PrabowoPara ASN yang berunjuk rasa meminta Presiden turun tangan untuk mengevaluasi Mendiktisaintek.
Baca lebih lajut »
Mendadak Direvisi, Ini Isi Draft Terbaru UU Minerba Inisiatif DPRDraft Revisi UU Minerba inisiatif DPR
Baca lebih lajut »