Muncul kesan DPR sengaja mengambil kesempatan dalam keterbatasan situasi pandemi dengan membahas sejumlah RUU yang tidak terkait penanganan Covid-19.
Hal ini dibuktikan dengan rencana pengesahan sejumlah rancangan undang-undang dalam waktu dekat, seperti RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana , hingga RUU Pertambangan Mineral dan Batubara ."DPR seolah berjalan sendiri tidak kontekstual dengan apa yang dirasakan oleh warga," ujar Hanafi.Selama wabah Covid-19 ini, lanjut Hanafi, langkah-langkah strategis yang diambil DPR seharusnya hanya yang berkaitan langsung dengan pandemi.
Misalnya, melakukan pembahasan penundaan Pilkada 2020, membahas Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Covid-19, atau Undang-undang Penanggulangan Bencana."Kita mendorong supaya DPR lebih fokus terhadap kebijakan yang berdampak langsung pada Covid-19," kata dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Tangani 394 Pasien Positif Covid-19\nSedangkan pasien dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 123 orang dan pasien berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) 46 orang.
Baca lebih lajut »
Adaro Sumbang 19 Ambulans untuk Angkut Pasien Covid-19Tim Relawan Gugus Tugas mengoperasikan 19 ambulans sumbangan dari PT Adaro Tbk khusus untuk mengangkut pasien Covid-19.
Baca lebih lajut »
Jumlah Postif Covid-19 di Mimika Bertambah Jadi 19, Dua Klaster Baru DitemukanTiga kasus baru positif corona di Mimika merupakan penyebaran klaster baru yakni dari Surabaya dan Makassar.
Baca lebih lajut »
Orangtua Diminta Beri Contoh ke Anak Terkait Aktivitas Pencegahan Covid-19\n'Saya ingatkan orangtua di rumah untuk jadi role model untuk anak-anak, karena anak-anak mencontoh meniru orang dewasa lakukan,' kata Kiki.
Baca lebih lajut »
KPK, BPKP, dan Kejaksaan Diminta Awasi Bantuan Covid-19KPK, BPKP, dan Kejaksaan Diminta Awasi Bantuan Covid-19. Harus ada transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan wabah virus corona sekarang ini. Tidak boleh sampai terjadi korupsi.
Baca lebih lajut »