DPR dan Pemerintah Mufakat Bentuk Panja Revisi UU Pilkada

UU Pilkada Berita

DPR dan Pemerintah Mufakat Bentuk Panja Revisi UU Pilkada
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 62 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 92%

DPR dan pemerintah sepakat membentuk panitia kerja yang beranggotakan 40 anggota dewan untuk menggodok revisi UU No 102016

Selain pengaruh rekayasa genetik oleh manusia, ancaman terhadap tumbuhan asli datang dari faktor lingkungan, misalnya erupsi gunung yang bisa membuat tumbuhan jenis tertentu punah.DEWAN Perwakilan Rakyat dan pemerintah sepakat membentuk panitia kerja yang beranggotakan 40 anggota dewan untuk menggodok revisi UU No. 10/2016 tentang Pilkada.

"Pasal yang kita bahas di antaranya pasal pamwascam, petugas di TPS, jadwal pelantikan, dan keserentakan itu apa maksudnya, dan lain-lain. Terakhir kita merespons Pasal 40 tentang syarat pencalonan. Tadi mufakat tidak ada perdebatan dari syarat itu," ujarnya pada Rabu . Dia merinci partai politik yang punya kursi di DPRD dengan syaratnya jumlah kursi 20% bisa mencalonkan figur di pilkada. Hal ini juga berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi boleh juga mencalonkan dengan syarat sesuai jumlah penduduk yang dicantumkan oleh Mahkamah Konstitusi.hanya mendukung tidak bisa mencalonkan dan ini adalah lompatan besar, kita merespon. Dari MK boleh mencalonkan asal memenuhi syarat dari prosentase yang sudah ditentukan.

Sebelumnya MK mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan itu bersifat final sehingga tak dapat direvisi. Dijelaskan pula bahwa putusan itu merupakan amanat UUD 1945 hasil amendemen ketiga yang tercantum secara eksplisit pada Pasal 24C ayat .

Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan surat terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada dengan DPR RI sejak 22 Januari 2024.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja Revisi UU PilkadaDPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja Revisi UU PilkadaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati pembentukan Panja Kerja (Panja) untuk membahas revisi UU Pilkada.Kesepakatan itu diambil dalam Rapat
Baca lebih lajut »

Curiga Motif DPR Bentuk Pansus Angket Haji, Gus Yahya PBNU: Jangan-jangan Gegara Menterinya Adik SayaCuriga Motif DPR Bentuk Pansus Angket Haji, Gus Yahya PBNU: Jangan-jangan Gegara Menterinya Adik Saya'Jangan-jangan gara-gara menterinya adik saya...'
Baca lebih lajut »

Kebakaran Hebat Hanguskan Harapan Warga Manggarai Rayakan HUT ke-79 RIKebakaran Hebat Hanguskan Harapan Warga Manggarai Rayakan HUT ke-79 RISegala macam bentuk persiapan lomba sudah direncanakan sebagai bentuk perayaan HUT Kemerdekaan RI musnah terbakar.
Baca lebih lajut »

Pengusaha Usul Pemerintah Bentuk Banyak Koperasi ASN di IKN, Ini FungsinyaPengusaha Usul Pemerintah Bentuk Banyak Koperasi ASN di IKN, Ini FungsinyaPembangunan IKN Nusantara bisa dijadikan momentum revitalisasi gerakan koperasi. Ratusan ribu ASN terpelajar ini bisa didorong membentuk ribuan Koperasi ASN.
Baca lebih lajut »

Trenggono: Upacara HUT RI di pulau terluar bentuk perhatian pemerintahTrenggono: Upacara HUT RI di pulau terluar bentuk perhatian pemerintahMenteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, peringatan HUT RI ke-79 yang digelar di Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai ...
Baca lebih lajut »

Dukung Pemerintah Bentuk Matra ke-4 TNI Angkatan Siber, Menkominfo: Itu Harapan Banyak PihakDukung Pemerintah Bentuk Matra ke-4 TNI Angkatan Siber, Menkominfo: Itu Harapan Banyak PihakBerita Dukung Pemerintah Bentuk Matra ke-4 TNI Angkatan Siber, Menkominfo: Itu Harapan Banyak Pihak terbaru hari ini 2024-08-16 16:28:29 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 07:43:26