Rancangan PKPU tentang pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 telah selesai.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, rancangan Peraturan KPU tentang pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 disebutnya telah selesai disusun. Rencananya, pembahasannya bersama KPU akan dilaksanakan pada Senin . "Sebenarnya kami jadwalkan hari Rabu. Karena terlalu mepet kami baru selesai reses, akhirnya ditunda hari Senin," ujar Saan saat dihubungi, Jumat .
"Kalau soal Kemenhumkam itu kan menunggu waktu saja, tapi secara prinsip, pemerintah, DPR, dan KPU ketika mengonsultasikan sudah selesai," ujar Saan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PKPU Protokol Kesehatan Pilkada Belum Ada, KPU Akan Terbitkan Surat Edaran'Mudah-mudahan selambat-lambatnya besok sudah bisa diedarkan,' kata dia.
Baca lebih lajut »
DPR Panggil Nadiem Bahas Teknis Pembelajaran Normal Baru |Republika OnlineKemendikbud harus mengeluarkan keputusan turunan terkait pembelajaran.
Baca lebih lajut »
Baleg DPR: Masyarakat akan Dilibatkan Bahas RUU Ciptaker |Republika OnlineWakil Ketua Baleg DPR janji libatkan masyarakat bahas RUU Ciptaker.
Baca lebih lajut »
Tagihan Kreditur KSP Indosurya di PKPU Capai Rp14 TNasabah KSP Indosurya menyatakan total tagihan Rp14 triliun berasal dari 5.736 kreditur.
Baca lebih lajut »
Tak Dilibatkan dalam Keputusan Pembatalan Haji, DPR Mengaku Kecewa pada MenagYandri meminta Menag Fachrul tak mengulang hal tersebut di masa depan. Yandri menyarankan Menag Fachrul membaca UU MD3 mengenai rapat kerja dan implikasinya.
Baca lebih lajut »