DPR Commission II 'Reluctant' KPU to Discuss Changes to Written Age Rules for Regional Head Candidates

Undefined Berita

DPR Commission II 'Reluctant' KPU to Discuss Changes to Written Age Rules for Regional Head Candidates
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 63 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 70%

DPR Commission II rejected the KPU's request for written consultation regarding the Supreme Court's decision. Political party factions believe that working meetings or hearings are necessary so that decisions are collective.

DPR Commission II"Reluctant" KPU to Discuss Changes to Written Age Rules for Regional Head Candidates

Therefore, he emphasized the importance of discussing the follow-up to the Supreme Court's decision through face-to-face meetings between the Election Commission, the DPR Commission II, and the government. Direct meetings are also crucial because decision-making in parliament is collective and collegial, not determined by one party alone.

If the consultation is done in writing, according to Saan, there will be issues related to communication flow. That mechanism will eliminate the dialogue between Commission II, KPU, and the government. However, two-way communication between all parties is a crucial process amid growing suspicion that MA's decision regarding the calculation of the age requirements for regional head and deputy head candidates is related to certain parties' interests.

"One important element in determining the quality of a good election is its organizers. What's the difficulty in consulting with Commission II, in accordance with the constitution's order, having more in-depth discussions before making decisions," said Komarudin.By openly discussing together, he believed it could eliminate the impression that the KPU is an extension of group interests or individuals.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

DKPP Bakal Panggil Sekjen KPU di Sidang Kasus Dugaan Asusila Ketua KPUDKPP Bakal Panggil Sekjen KPU di Sidang Kasus Dugaan Asusila Ketua KPUSekjen KPU Bernad Dermawan dan para staf akan dipanggil dalam sidang lanjutan dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari merayu anggota PPLN.
Baca lebih lajut »

Ketua KPU RI lantik 50 anggota KPU Provinsi Maluku UtaraKetua KPU RI lantik 50 anggota KPU Provinsi Maluku UtaraKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI melantik 50 anggota KPU dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara periode 2024—2029. Pelantikan dipimpin oleh ...
Baca lebih lajut »

Dugaan Pemungutan Uang PPK, KPU Sumut Periksa Komisioner KPU Langkat dan Deli SerdangAnggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat dan Deli Serdang dimintai keterangan oleh KPU Sumatera Utara. Pemeriksaan ini berkaitan
Baca lebih lajut »

KPU RI ingatkan anggota KPU Babel taati aturan, kode etik dan perilakuKPU RI ingatkan anggota KPU Babel taati aturan, kode etik dan perilakuKomisi Pemilihan Umum RI mengingatkan semua anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menaati konstitusi, peraturan undang-undang, kode etik dan ...
Baca lebih lajut »

KPU RI siapkan kebijakan kolaborasi KPU daerah dengan persKPU RI siapkan kebijakan kolaborasi KPU daerah dengan persAnggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengatakan bahwa lembaganya sedang menyiapkan kebijakan mengenai kolaborasi KPU di daerah dengan insan ...
Baca lebih lajut »

Anggota dan Sekjen KPU Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Dugaan Asusila Ketua KPUAnggota dan Sekjen KPU Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Dugaan Asusila Ketua KPUSelain Betty dan Bernad sejumlah staf KPU RI juga tampak hadir dalam ruang sidang sebagai pihak terkait
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 18:41:54