DPR Bisa Rekomendasikan Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK, Bentuk Intervensi?

DPR Berita

DPR Bisa Rekomendasikan Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK, Bentuk Intervensi?
KapolriKPKPeraturan DPR
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 115 sec. here
  • 13 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 84%
  • Publisher: 83%

Dewan Perwakilan Rakyat memperkuat wewenang. Melalui Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR yang direvisi, lembaga legislatif itu seolah ingin mengukuhkan kedigdayaannya dari lembaga lain.

Dewan Perwakilan Rakyat memperkuat wewenang. Melalui Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR yang direvisi, lembaga legislatif itu seolah ingin mengukuhkan kedigdayaannya dari lembaga lain.

Artinya, semua pejabat negara yang ikut uji kelayakan dan kepatutan serta ditetapkan dalam rapat paripurna, bisa dievaluasi oleh DPR. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Martin Manurung, menyatakan revisi tata tertib bukan berarti DPR bisa mencopot jabatan ketua-ketua lembaga, melainkan hanya memberikan rekomendasi saja. Evaluasi dilakukan apabila pejabat terkait dinilai tidak berkinerja baik, maka selanjutnya DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.

'Ya itu tadi mengikat. Mengikat itu seperti itu,' kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025. 'Ya tentunya kan kembali dulu kepada komisi terkait, karena kan yang memberikan fit and proper test itu kan melalui AKD atau komisi terkait,' jelas Bob. Sementara secara substantif, norma di atas bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 ayat UUD Negara RI 1945 bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Pertama, mengoreksi lembaga negara lain, terutama memberhentikan pejabatnya bukan tugas dan wewenang DPR. Dalam hal ini, kata Feri, DPR sudah mencampuri terlalu jauh kekuasaan lembaga lain. Feri menilai kelakuan DPR ini janggal dan tidak pantas dipraktikkan dalam sistem ketatanegaraan yang berlaku di negara Indonesia.

Oleh sebab itu, Hendardi menegaskan, kesewenangan DPR ini tidak boleh dibiarkan, dan harus dilawan. Peraturan yang cacat formil dan materiil ini sebaiknya tidak perlu diundangkan. Kalaupun sudah telanjur diundangkan, kata Hendardi, harus diperkarakan ke Mahkamah Agung untuk dibatalkan. Kemudian, prinsip konstitusional dalam sistem presidensial yang berlaku di Indonesia adalah kekuasaan yang terpisah atau mekanisme check and balances.

'Sepertinya para teman-teman politisi di DPR tidak betul-betul memahami konteks ketatanegaraan kita. Mungkin dugaan saya ini adalah kelompok-kelompok yang ngawur dalam bertatanegara, mementingkan apa yang ada di nafsu politiknya. Bukan apa yang sudah dijadikan koridor dalam Undang-Undang Dasar kita,' tuturnya.

'Ini tidak perlu Ketua MKMK yang jawab, cukup mahasiswa hukum semester tiga. Dari mana ilmunya ada tata tertib bisa mengikat ke luar?' ucap Palguna, Kamis, 6 Februari 2025, dilansir Antara.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Kapolri KPK Peraturan DPR Tata Tertib DPR UUD Lembaga Negara Evaluasi Copot Sistem Tata Negara Wewenang DPR

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

DPR Bisa Copot Pejabat NegaraDPR bisa copot pejabat negara usai
Baca lebih lajut »

Kewenangan DPR yang Bisa Copot Pejabat Negara Dinilai InkonstitusionalKewenangan DPR yang Bisa Copot Pejabat Negara Dinilai InkonstitusionalDPR perlu belajar perbedaan antara peraturan DPR dan ketentuan undang-undang. DPR dianggap tidak memahami Undang-Undang Dasar 1945.
Baca lebih lajut »

Aturan Baru Disahkan, DPR Bisa Copot Hakim MK Hingga Pimpinan KPKAturan Baru Disahkan, DPR Bisa Copot Hakim MK Hingga Pimpinan KPKSikap DPR tersebut menjadi polemik, karena dipandang bisa mengacaukan sistem ketatanegaraan. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah, I Dewa Gede Palguna, menyebut ..
Baca lebih lajut »

Tatib DPR Direvisi, DPR Bisa Evaluasi & Rekomendasi Pemberhentian Pejabat Negara, Publik MurkaTatib DPR Direvisi, DPR Bisa Evaluasi & Rekomendasi Pemberhentian Pejabat Negara, Publik MurkaRevisi peraturan Tatib DPR yang memungkinkan DPR mengevaluasi dan merekomendasikan pemberhentian pejabat negara menuai kritik keras. Para ahli menilai revisi ini inkonstitusional dan berpotensi merusak kehidupan bernegara. DPR justru bersikeras dan memperkuat kewenangannya dengan payung hukum undang-undang.
Baca lebih lajut »

Anggota DPR Copot Lencana saat Rapat dengan KKP Soal Pagar Laut: Pak Menteri, Rakyat Tunggu EndingnyaAnggota DPR Copot Lencana saat Rapat dengan KKP Soal Pagar Laut: Pak Menteri, Rakyat Tunggu EndingnyaFirman Soebagyo menyinggung adanya kecurigaan dari masyarakat bahwa ada pejabat dari KKP yang turut melindungi para pemilik pagar laut itu.
Baca lebih lajut »

Mahasiswa Desak MKD Copot Nurdin Halid dari Jabatan DPRMahasiswa Desak MKD Copot Nurdin Halid dari Jabatan DPRAliansi Mahasiswa Peduli Senayan menggelar aksi unjuk rasa dan melaporkan Nurdin Halid ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mencabut jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 08:46:29