Rapat paripurna hari ini fokus pada satu agenda, yaitu pengesahan RUU APBN.
"Rapat paripurna hari ini fokus pada satu agenda, yaitu pengesahan RUU APBN tahun 2024. Jadi kami tidak membawa agenda-agenda lain, nanti ada paripurna selanjutnya dan tentu setelah melalui mekanisme yang ada di DPR," ujar Puan usai rapat paripurna, Kamis .
Pertama adalah penguatan kedudukan kelembagaan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penyelenggara persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus. Kedua, memberikan kejelasan terhadap status tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat setempat. Termasuk pengaturan tanah yang bersifatKetiga, memberikan kepastian hukum atas keberlanjutan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus. Serta pengaturan dalam rangka percepatan pembangunan di ibu kota Nusantara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Paripurna DPR RI Resmi Sahkan APBN 2024 Jadi Undang-UndangDPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2024 menjadi UU.
Baca lebih lajut »
DPR RI sahkan Undang-Undang APBN 2024Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyetujui untuk mengesahkan Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ...
Baca lebih lajut »
Puan Maharani: DPR Setujui RUU APBN 2024 Jadi Undang-UndangDalam RUU APBN TA 2024, DPR melalui Banggar DPR dan pemerintah Indonesia sepakat menyatakan bahwa total belanja negara sebesar Rp3.325,1 triliun.
Baca lebih lajut »
Tok! DPR Setujui RAPBN 2024, Kemiskinan Ekstrem Dipatok 0-1%DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang APBN tahun 2024 menjadi UU.
Baca lebih lajut »
Sepakat, Revisi UU IKN Dibawa ke Sidang Paripurna DPRDelapan fraksi di Komisi II DPR RI dan pemerintah sepakat untuk membawa revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 atau tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Paripurna.
Baca lebih lajut »