Proses penangan politik uang sangat sulit serta minimnya kewenangan Bawaslu menjadi penghambat penanganan politik uang. UU Pilkada tidak ada masalah, tetapi eksekusi UU itu masih bermasalah.
DPR mengaku politik uang masih menjadi momok perhelatan pesta demokrasi. Untuk memberantasnya, melalui revisi UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada akan ada penguatan kewenangan penegak hukum berikut mekanisme penanganan politik uang.
Ia mengatakan proses penangan politik uang sangat sulit serta minimnya kewenangan Bawaslu menjadi penghambat penanganan politik uang. Sehingga dapat dikatakan tidak ada masalah pada UU Pilkada, tetapi masalah terdapat pada eksekusi UU tersebut.Mengenai adanya tenggat waktu atau batas kadaluwarsa pelaporan kasus politik uang memang menjadi salah satu kendala penanganan politik uang di pilkada. Akan tetapi kejelasan terkait kewenangan instansi yang berperan di lapangan juga sangat penting.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DPR berharap penyebab kebakaran Kantor Kejagung dapat diungkap polisiAnggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto berharap penyebab sebenarnya dari kebakaran besar yang terjadi di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Hasanuddin ...
Baca lebih lajut »
Anggota DPR RI Silaturahmi ke Warga Bandung Sambil Gowes |Republika OnlineUntuk mengikuti kegiatan bersepeda ini, semua peserta wajib diperiksa kesehatannya
Baca lebih lajut »
DPR-Buruh Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Cipta Kerja'Ketika kepentingan pekerja bisa diakomodir, NasDem berdiri pada kepentingan buruh. Fraksi NasDem akan ikut bersama-sama selesaikan klaster ketenagakerjaan,'
Baca lebih lajut »
Serikat Buruh Apresiasi DPR Buka Ruang Dialog Terkait RUU Cipta KerjaDPR dan 16 perwakilan serikat buruh telah menghasilkan empat poin kesepakatan terkait klaster ketenagakerhaan dalam RUU...
Baca lebih lajut »