DPR Aceh menilai perempuan selalu menjadi korban pernikahan siri. Rencana melegalkan poligami di Aceh terus dibahas, berdalih menyelamatkan perempuan dan anak.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Musannif mengatakan selama poligami tidak dilegalkan, maka perempuan akan tetap menjadi korban. Dia menilai praktik nikah siri tidak pernah memberikan kejelasan, terutama bagi pihak perempuan. Sebab pernikahan ini tidak tercatat oleh negara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemprov-DPR Aceh Bahas Qanun Keluarga, Atur Poligami Maksimal 4 IstriDPRA tengah menggodok qanun tentang Hukum Keluarga. Salah satu bab-nya mengatur tentang poligami yang membolehkan laki-laki menikahi empat perempuan.
Baca lebih lajut »
Setiap Komisi DPR RI Tengah Kejar Target Produk Legislasi
Baca lebih lajut »
Aceh miliki Perda Retribusi baruProvinsi Aceh akhirnya memiliki peraturan daerah (Perda) retribusi baru, menyusul pengesahan beleid itu oleh DPR Aceh dari rancangan qanun menjadi ...
Baca lebih lajut »
Ulama Dukung Pemerintah Aceh Legalkan PoligamiUlama Aceh menyatakan dukungan terhadap rencana pemerintah daerah untuk melegalkan poligami.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Aceh ingatkan warga tidak menambang minyak secara ilegalPemerintah Aceh mengingatkan masyarakat di Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dan sekitarnya untuk tidak menambang minyak dan gas secara ilegal ...
Baca lebih lajut »
Ulama Dukung Pemda Aceh Legalkan PoligamiKetua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Barat Teungku Abdurrani Adian mendukung rencana Pemerintah Aceh untuk melegalkan poligami bagi masyarakat.
Baca lebih lajut »