DPP PDIP menilai penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025), melanggar prosedur hukum.
Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy saat membacakan pernyataan partai terkait penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK , Kamis .
Hasto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy menyatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 82 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tersangka tidak boleh ditahan tanpa izin hakim praperadilan.“Penyidik KPK tidak mengindahkan proses praperadilan kendati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan persidangan bahkan telah menentukan hakim yang akan mengadili perkara ini," tegas Ronny, Kamis .
Di tengah situasi ini, PDIP tetap meminta para kader dan keluarga besarnya untuk tetap solid dan tenang di bawah kepemimpinan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
KPK Hasto Ditahan KPK KPK Tahan Hasto Harun Masiku PDIP Penahanan Hasto Kristiyanto
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ditahan KPK, Hasto: Saya Tak Pernah Menyesal, Saya akan Terus Berjuang dengan SemangatSekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK. Hasto memakai rompi oranye tahanan KPK serta tangan diborgol.
Baca lebih lajut »
Kerabat Hasto di DPP PDIP Hadiri Sidang Putusan Praperadilan, Beri Dukungan MoralJPNN.com : Ribka Tjiptaning menambahkan kehadiran mereka menunjukkan soliditas internal partai dalam mendukung Hasto yang saat ini menjabat sebagai Sekjen ...
Baca lebih lajut »
Hasto Berikan Rp400 Juta Bantu Harun Suap Wahyu di Kantor DPP PDIPUang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses pergantian antarwaktu PAW anggota DPR untuk Harun Ia menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu
Baca lebih lajut »
KPK Ungkap Sederet Dalih, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bisa Ditahan Kalau...'...Bisa ditahan itu kalau ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih.'
Baca lebih lajut »
KPK Ogah Tanggapi Dugaan Kriminalisasi ke Hasto PDIP: Argumentasi Sebagai Pembelaan yang Membabi ButaKPK menjelaskan bahwa asumsi itu hanyalah disampaikan agar adanya sebuah pembelaan karena telah ada upaya yang tidak diinginkan.
Baca lebih lajut »
Sidang Praperadilan, Kubu Hasto PDIP Minta Pencegahan ke Luar Negeri oleh KPK DibatalkanPenasihat hukum meminta hakim agar memerintahkan pencabutan surat pencegahan KPK dalam kurun waktu 3x24 jam setelah adanya putusan gugatan praperadilan.
Baca lebih lajut »