DPD Minta Pemerintah Tinjau Kembali Logo Halal Terbaru

Indonesia Berita Berita

DPD Minta Pemerintah Tinjau Kembali Logo Halal Terbaru
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 67 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 92%

“Kita meminta logo baru halal yang dihasilkan berdasarkan surat keputusan BPJPH, ditinjau ulang. Kita meminta BPJPH untuk meninjau surat keputusan BPJPH Nomor 40/2022 tentang pemetapan label halal,” ujar Fadhil Sumber:

ANGGOTA DPD RI HM Fadhil Rahmi meminta lembaga pemerintah untuk meninjau ulang pemakaian logo halal terbaru. Sebab, keberadaan logo baru tersebut menimbulkan kegaduhan dalam beberapa hari terakhir.

“Kita meminta logo baru halal yang dihasilkan berdasarkan surat keputusan BPJPH, ditinjau ulang. Kita meminta BPJPH untuk meninjau surat keputusan BPJPH Nomor 40/2022 tentang pemetapan label halal,” ujar Fadhil dalam sidang paripurna DPD RI Selasa .Logo halal terbaru merupakan hasil surat keputusan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal . Adapun BPJPH merupakan badan di bawah Kementerian Agama, yang dibentuk berdasarkan ketentuan UU Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal .

“Kalau bisa ditinjau ulang. Minimal diberi penjelasan kepada publik, agar polemik soal logo baru halal tak berkepanjangan,” imbuhnya. BPJPH mengklaim penetapan label halal yang baru sudah melalui riset dan melibatkan kalangan ahli. Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal pada BPJPH Kementerian Agama Mastuki membantah adanya unsur Jawasentris dalam pemilihan bentuk gunungan dan batik lurik dalam label halal terbaru.Pertimbangan besarnya adalah label yang menjadi brand untuk produk yang beredar di Indonesia maupun luar negeri. Adapun bersertifikat halal memiliki makna, diferensiasi, konsistensi dan distingsi .

"Ada 12 opsi atau alternatif desain label halal yang disodorkan ke BPJPH, dengan berbagai bentuk yang sangat kaya. Merepresentasikan kekayaan budaya Islam dan Indonesia," terang Mastuki.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Syuriah PBNU Minta BPJPH Tak Perlu Memaksakan Ganti Logo Halal MUISyuriah PBNU Minta BPJPH Tak Perlu Memaksakan Ganti Logo Halal MUIGELORA.CO - Peluncuran logo label halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH ) Kementerian Agama (Kemenag) memicu polemik ...
Baca lebih lajut »

BPJPH Izinkan Pengusaha Habiskan Stok Kemasan Label Halal MUIBPJPH Izinkan Pengusaha Habiskan Stok Kemasan Label Halal MUILabel Halal Indonesia telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan berlaku secara nasional. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan...
Baca lebih lajut »

Label Halal Baru BPJPH, MUI Tetap Berwenang Tentukan Kehalalan ProdukLabel Halal Baru BPJPH, MUI Tetap Berwenang Tentukan Kehalalan ProdukMeskipun kewenangan sertifikasi halal akan dilakukan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, namun MUI tetap memiliki kewenangan menentukan kehalalan sebuah produk menurut hukum Islam.
Baca lebih lajut »

KH Anwar Abbas Kecewa Logo Halal Baru tanpa Tulisan MUI dan BPJPH |Republika OnlineKH Anwar Abbas Kecewa Logo Halal Baru tanpa Tulisan MUI dan BPJPH |Republika OnlineLogo tersebut tidak mencerminkan kebersamaan antara BPJPH dan MUI.
Baca lebih lajut »

Nasdem Dukung Sertifikasi Halal Diserahkan ke BPJPH KemenagNasdem Dukung Sertifikasi Halal Diserahkan ke BPJPH KemenagGELORA.CO -Posisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam memberikan sertifikat halal kepada produk dan makan menjadi bahan perdebatan, semenja...
Baca lebih lajut »

DPR: BPJPH Tak Dapat Terbitkan Sertifikat Halal Sebelum MUI Tetapkan Kehalalan ProdukDPR: BPJPH Tak Dapat Terbitkan Sertifikat Halal Sebelum MUI Tetapkan Kehalalan ProdukAnggota Komisi VIII DPR RI Bukhori menegaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap memiliki wewenang dalam menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 22:45:49