JPNN.com : Hardjuno Wiwiho mengatakan perlu upaya percepatan reformasi hukum yang difokuskan pada pengambilalihan aset tanpa harus melibatkan proses tuntutan
jpnn.com, JAKARTA - Penegakan hukum terhadap kejahatan yang merugikan keuangan negara di Indonesia terus menghadapi tantangan yang signifikan.
Oleh karena itu, perlu upaya percepatan reformasi hukum yang difokuskan pada pengambilalihan aset tanpa harus melibatkan proses tuntutan pidana yang rumit. Saat memaparkan hasil risetnya, Hardjuno didampingi penasihat akademiknya, Prof. Dr. Mas Rahmah, S.H., M.H., LL.M.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Reformasi Hukum Kunci Penguatan Reformasi BirokrasiSekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mendorong perlunya menentukan langkah-langkah konkret mewujudkan reformasi hukum.Menurutnya, reformasi hukum sangat penting, karena menjadi
Baca lebih lajut »
Kodam XVII Cenderawasih Bentuk Tim Investigasi Usut Dugaan Penyiksaan di Papua, 8 Prajurit DitahanPangdam XVII Cenderawasih tidak mentolerir pelanggaran hukum apapun dan semua pelanggar hukum harus diproses hukum
Baca lebih lajut »
China akan dorong reformasi ujian masuk perguruan tinggiKementerian Pendidikan China pada Rabu (20/3) menerbitkan surat pemberitahuan tahunannya tentang pendaftaran perguruan tinggi untuk tahun 2024, serta berjanji ...
Baca lebih lajut »
Rudyono Darsono: Memperbaiki Hukum Pada Era Reformasi atau Kembali ke Orde BaruBerita Rudyono Darsono: Memperbaiki Hukum Pada Era Reformasi atau Kembali ke Orde Baru terbaru hari ini 2024-03-10 14:26:12 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Akademisi UTA ‘45 Jakarta Bicara soal Hukum di Era ReformasiKetua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta (Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta/UTA '45 Jakarta), Rudyono Darsono, menerima kunjungan putri Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin, Siti Nur Azizah.
Baca lebih lajut »
Penyelewengan Hukum Era ReformasiDinilai Lebih Parah dari Orde BaruEra setelah Reformasi 98 saat ini yang justru lebih marak penyalahgunaan hukum dalam kehidupan sosial kemasyarakatan
Baca lebih lajut »