Raden mengatakan, dalam kebijakan jangka panjang lainnya, pemerintah juga mereformasi regulasi ihwal kemudahan berusaha di Tanah Air.
PEMERINTAH memutuskan tetap menjalankan berbagai pembangunan infrastruktur melalui Proyek Strategis Nasional sebagai kebijakan jangka panjang guna mendorong perekonomian. Setidaknya terdapat 201 proyek dan 10 program prioritas dengan nilai investasi mencapai Rp4.817 triliun.
Hal itu diwujudkan melalui Undang Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja yang mendasari perizinan usaha menjadi berbasis risiko. Sejalan dengan upaya tersebut, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Regulasi itu diharapkan mampu menarik jumlah investor untuk menanamkan modal di Tanah Air dan berdampak pada penguatan ekonomi nasional.
Dia juga mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam membangun perekonomian nasional. Sebab, tanpa kerja sama dan sinergi kuat antarpemangku kepentingan, pembangunan dan misi negara menciptakan ekonomi yang maju akan sulit dicapai.