Dorong Kemajuan Teknologi Sektor Jasa Keuangan, BRI Dukung Implementasi UU PPSK

Indonesia Berita Berita

Dorong Kemajuan Teknologi Sektor Jasa Keuangan, BRI Dukung Implementasi UU PPSK
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 60 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 51%

Ekosistem layanan keuangan digital yang di antaranya diakomodasi oleh para pelaku usaha Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK) menjadi komponen penting dalam pemerataan kesejahteraan masyarakat Indonesia di era ini. Terbukti, berdasarkan statistik, nilai transaksi Uang Elektronik (UE) per Mar

pada periode yang sama mencapai Rp4.944,1 triliun atau tumbuh 9,88%.

Namun di balik perkembangan model bisnis, inovasi serta ragam layanan keuangan digital, tingkat literasi keuangan digital masyarakat Indonesia masih terbilang rendah. Alhasil masih terdapat kesenjangan di antara sektor keuangan baik dari segi regulasi, pengawasan, legalitas, hingga pelayanan. Dengan beberapatersebut, pemerintah telah resmi menetapkan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan pada 12 Januari 2023 lalu.

Terkait dengan hal tersebut, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengatakan bahwa kehadiran undang-undang ini merupakan respons dari semakin berkembangnya inovasi digital di sektor keuangan. “Sektor digital teknologi semakin memberikan input yang sangat besar di bidang keuangan. Ini menjadi fondasi dan peluang menghadapiIndonesia Maju menjadi Indonesia Emas. Sebagaimana visi presiden untuk 2045, yakni ekonomi Indonesia berkembang dengan pesat.

Sebagai salah-satu perwakilan Industri ITSK, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk atau BRI mendukung UU PPSK ini terimplementasi dengan baik. Direktur Kepatuhan BRI Ahmad Solichin Lutfiyanto menjabarkan, UU PPSK setidaknya mengatur lima hal krusial bagi reformasi sektor keuangan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jawapos /  🏆 35. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

OJK Bikin Aturan Cegah Pendanaan ke Senjata Pemusnah MassalOJK Bikin Aturan Cegah Pendanaan ke Senjata Pemusnah MassalOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat sektor jasa keuangan dari hal-hal yang berpotensi merugikan
Baca lebih lajut »

UU PPSK Beri Kepastian Hukum dan Percepat Inovasi Teknologi Sektor Jasa KeuanganUU PPSK Beri Kepastian Hukum dan Percepat Inovasi Teknologi Sektor Jasa KeuanganBank Indonesia (BI) mencatat nilai transaksi Uang Elektronik (UE) pada April 2023 meningkat sebesar 9,00% yoy sehingga mencapai Rp37,4 triliun.
Baca lebih lajut »

OJK Tuntaskan 101 Perkara Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Apa Saja?OJK Tuntaskan 101 Perkara Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Apa Saja?OJK memiliki kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Baca lebih lajut »

Pasca-Pandemi, Sektor Jasa Keuangan di Soloraya Tumbuh Positif hingga April IniPasca-Pandemi, Sektor Jasa Keuangan di Soloraya Tumbuh Positif hingga April IniPertumbuhan industri jasa keuangan di Soloraya didorong oleh kinerja perekonomian nasional yang juga relatif stabil.
Baca lebih lajut »

OJK Tuntaskan 101 Perkara Tindak Pidana Jasa Keuangan, Paling Banyak PerbankanOJK Tuntaskan 101 Perkara Tindak Pidana Jasa Keuangan, Paling Banyak PerbankanOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan 101 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang dinyatakan lengkap.
Baca lebih lajut »

OJK menerbitkan aturan baru program anti pencucian uangOJK menerbitkan aturan baru program anti pencucian uangOJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah di sektor jasa keuangan (SJK).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 01:51:56